Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

 Peraturan Bank Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/ 39 /PBI/2008
Tanggal Berlaku : 12/24/2008
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 39 /PBI/2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Disertai:

faq_pbi_103908.pdf

I. Latar Belakang Pengaturan

PBI ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masayarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 23 Perpu yang mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian berbagai permasalahan perbankan pascabencana gempa bumi dan tsunami diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

II. Substansi Pengaturan

1. PBI ini berlaku bagi Bank Umum konvensional, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum Syariah.

2. Bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan baru atas Simpanan/Investasi di Bank setelah Bank meyakini kebenaran identitas nasabah atau ahli waris/Wali nasabah sesuai dengan tata cara dan pencatatan yang ada pada Bank.

3. Dalam hal catatan di bank musnah dan nasabah/ahli waris dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas Simpanan/Investasi di Bank, Bank melakukan pencatatan setelah meyakini kebenaran atau keaslian bukti kepemilikan atas Simpanan/Investasi nasabah.

4. Dalam hal Simpanan/Investasi nasabah tidak diketahui keberadaan pemilik atau ahli waris/Wali nasabah maka Bank menyerahkan Simpanan/Investasi tersebut kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan pengadilan melalui langkah-langkah berikut:
a. melakukan penelitian terhadap rekening-rekening simpanan/investasi yang diduga tidak ada lagi pemilik atau ahli waris/wali nasabah;
b. mengumumkan nama dan alamat dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sampai dengan 6 September 2009;
c. pengumuman dilakukan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran luas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara yang berskala lokal paling sedikit 2 (dua) kali dan dan melalui surat kabar berbahasa Indonesia berskala nasional paling sedikit 1 (satu) kali;
d. menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk dimuat pada Berita Daerah atas pengumuman melalui surat kabar lokal dan pada Berita Negara atas pengumuman melalui surat kabar nasional; dan
e. mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan yang berwenang

5. Dalam rangka penarikan dana oleh nasabah dan penyerahan simpanan/investasi kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan, Bank memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban kredit atau pembiayaan dan fasilitas lainnya yang belum diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan.

6. Penyerahan simpanan/investasi atas nasabah yang dianggap tidak ada nasabah penyimpan atau ahli waris/wali nasabah oleh Bank kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tidak menyebabkan hak tagih atas simpanan/investasi nasabah tersebut menjadi hapus.

7. Segala tindakan yang sudah dilakukan untuk penanganan permasalahan perbankan pascabencana nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara sebelum PBI ini berlaku dan sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik dianggap sebagai pelaksanaan dari PBI ini.

8. PBI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi