Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah
Disertai:
faq_pbi_102308.pdf
1.
Kondisi perekonomian global telah mengalami krisisi keuangan yang
berpotensi memiliki dampak terhadap sistem keuangan dan perbankan
nasional, termasuk perbankan syariah. Berkaitan dengan hal itu
diperlukan upaya untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
sistem keuangan dan perbankan nasional dengan menjaga ketersediaan dana
(likuiditas) yang cukup, baik bagi pelaku perbankan maupun pelaku
perekonomian di Indonesia.
2. Pengendalian likuiditas melalui penyesuaian instrumen moneter
bank sentral berupa Giro Wajib Minimum merupakan salah satu pilihan
(opsi) untuk menjaga ketersediaan likuiditas baik Rupiah maupun Valuta
Asing bagi pelaku perbankan dan pelaku perekonomian di Indonesia.
3.
Jumlah penyediaan Giro Wajib Minimum dalam Valuta Asing bagi perbankan
syariah diturunkan dari semula sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah Dana
Pihak Ketiga dalam valuta asing menjadi 1% (satu persen) dari jumlah
dana Pihak Ketiga dalam valuta asing.