Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/10/PBI/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
Disertai:
faq_pbi_121010.pdf
lampiran_pbi_121010.pdf
I. Latar Belakang dan Tujuan
Dinamika perekonomian dewasa ini dan ke depan memunculkan
sejumlah tantangan yang membutuhkan kestabilan moneter dan sistem
keuangan yang kokoh guna menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam
jangka menengah dan jangka panjang. Salah satu upaya untuk memperkokoh
stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan adalah pendalaman
pasar keuangan, termasuk pendalaman pasar valuta asing domestik yang
memungkinkan perbankan memiliki ruang gerak yang memadai dalam
pengelolaan eksposur valuta asing dengan tetap berpegang pada prinsip
kehatian-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia
melakukan penyempurnaan atas ketentuan mengenai Posisi Devisa Neto Bank
Umum dalam bentuk Perubahan Ketiga Atas PBI No.5/13/PBI/2003 Tentang
Posisi Devisa Neto Bank Umum.
II. Materi Pengaturan
1. Penghapusan pengaturan tentang Posisi Devisa Neto untuk Neraca Bank
2. Penyempurnaan pengaturan tentang Posisi Devisa Neto setiap saat
dengan memberikan tenggang waktu 30 menit dan batasan paling tinggi
sebesar 20% dari modal bank.
a. PDN setiap 30 (tiga puluh) menit
adalah penjumlahan antara PDN secara keseluruhan akhir hari kerja
sebelumnya dengan posisi terbuka tresuri pada setiap akhir jangka waktu
30 (tiga puluh) menit.
b. PDN setiap 30 menit tersebut dihitung sejak sistem tresuri dibuka sampai dengan sistem tresuri ditutup.
Contoh :
1) Bank A memiliki waktu pembukaan sistem tresuri pada pukul 08.00 WIB.
Posisi Devisa Neto dengan batas maksimal 20% Modal setiap akhir jangka
waktu 30 menit dihitung sejak pukul 08.00 WIB dengan tenggang waktu 30
menit yaitu:
- Pukul 08.30 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal
- Pukul 09.00 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal
- Pukul 09.30 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal; dan seterusnya hingga sistem tresuri ditutup.
2) Bank B memiliki waktu pembukaan sistem tresuri pada pukul 07.45 WIB.
Posisi Devisa Neto dengan batas maksimal 20% Modal setiap akhir jangka
waktu 30 menit dihitung sejak pukul 07.45 WIB dengan tenggang waktu 30
menit yaitu:
- Pukul 08.15 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal
- Pukul 08.45 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal
- Pukul 09.15 WIB : PDN paling tinggi 20% Modal; dan seterusnya hingga sistem tresuri ditutup.
3) Posisi terbuka tresuri pada setiap akhir jangka waktu 30 (tiga puluh)
menit merupakan selisih bersih antara transaksi beli dan jual valuta
asing yang terkait dengan kegiatan tresuri Bank pada posisi akhir 30
(tiga puluh) menit yang bersangkutan.
4) Perhitungan posisi terbuka tresuri tersebut termasuk transaksi valuta
asing yang telah dilakukan (deal done) namun belum dimasukkan ke dalam
sistem tresuri.
Contoh:
Bank A memiliki waktu pembukaan sistem tresuri pada pukul 08.00 WIB.
Apabila terjadi transaksi valuta asing pada pukul 08.20 WIB namun belum
dimasukkan ke dalam sistem tresuri sampai dengan pukul 08.30 WIB, maka
transaksi dimaksud termasuk dalam perhitungan PDN setiap 30 (tiga puluh)
menit pada pukul 08.30 WIB.
3. Penyempurnaan mengenai sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran
ketentuan PDN sebesar Rp250 juta per hari pelanggaran dengan batas
paling banyak sebesar Rp5 miliar per tahun kalender.
4. Kewajiban bagi bank untuk melaporkan (self declare) atas
terjadinya pelanggaran PDN, baik untuk PDN secara keseluruhan maupun PDN
setiap 30 menit secara harian.
a. Dalam hal terjadi pelanggaran kewajiban pengelolaan dan pemeliharaan
atas PDN pada akhir hari dan PDN setiap 30 (tiga puluh) menit, Bank
wajib menyampaikan laporan pelanggaran dimaksud kepada Bank Indonesia.
b. Laporan pelanggaran tersebut disampaikan paling lambat pukul 16.00
WIB pada 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya pelanggaran dan
ditandatangani paling kurang oleh pejabat eksekutif Bank.
5. Pengaturan Pengenaan Sanksi
a. Pelanggaran atas ketentuan PDN akan dikenakan sanksi berupa teguran
tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp250 juta per hari pelanggaran
dengan batas paling banyak sebesar Rp5 miliar per tahun kalender.
b. Selain bentuk sanksi di atas, terhadap jenis pelanggaran tertentu
akan dikenakan tambahan berupa dilakukan proses fit & proper test
dan/atau penilaian tingkat kesehatan bank.