Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Disertai:
faq_pbi_110209.pdf
1.
PBI diterbitkan antara lain untuk menghadapi dampak krisis keuangan
global dan mendorong pergerakan sektor riil melalui peningkatan
efisiensi bank dalam melakukan pembiayaan, dengan tetap memperhatikan
penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko pada bank.
2. Perubahan dalam PBI mencakup peningkatan plafon kredit dan
penyediaan dana yang penetapan kualitasnya hanya dinilai berdasarkan
ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, penetapan Properti
Terbengkalai, dan perpanjangan jangka waktu penilaian agunan untuk jenis
agunan tertentu yang dapat dijadikan pengurang Penyisihan Penghapusan
Aktiva (PPA).
3. Secara rinci, pengaturan dalam PBI mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Plafon kredit dan penyediaan dana lain yang penetapan kualitasnya
hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga,
ditingkatkan jumlahnya dari yang semula sampai dengan Rp500 juta menjadi
sampai dengan Rp. 1 milyar. Sedangkan khusus untuk kredit kepada Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap seperti ketentuan sebelumnya
yakni berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk
jumlah:
1) lebih dari Rp. 1 milyar sampai dengan Rp. 20 milyar bagi Bank yang
memiliki predikat sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit sangat
memadai (strong), rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang
berlaku, dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling
kurang 3.
2) lebih dari Rp. 1 milyar sampai dengan Rp. 10 milyar bagi Bank yang
memiliki predikat sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit dapat
diandalkan (acceptable), rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan
yang berlaku, dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank
paling kurang 3.
b. Untuk Properti Terbengkalai, properti yang telah dimanfaatkan
secara efektif lebih dari 50% tidak dikategorikan sebagai properti
terbengkalai, sehingga tidak diperlukan pembentukan penyisihan
penghapusan aktiva (PPA). Adapun dalam hal bank tidak menggunakan suatu
properti secara mayoritas untuk kegiatan usahanya, maka hanya bagian
properti yang tidak digunakan tersebut yang digolongkan sebagai Properti
Terbengkalai.
c. Perpanjangan jangka waktu penilaian untuk agunan yang digunakan
sebagai pengurang PPA, yaitu untuk tanah dan/atau bangunan yang
digunakan untuk rumah tinggal yang sebelumnya dalam 12 bulan terakhir
menjadi 18 bulan terakhir. Dengan demikian pengaturan mengenai pengurang
PPA menjadi sebagai berikut:
1) untuk Aktiva Produktif lebih dari Rp. 5 milyar, di mana penilaian
agunan dilakukan oleh Penilai Independen, dinilai paling tinggi sebesar:
- 70% dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 18 bulan terakhir;
- 50% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 18 bulan namun belum melampaui 24 bulan;
- 30% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 24 bulan namun belum melampaui 30 bulan;
- 0% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 30 bulan.
2) untuk Aktiva Produktif sampai dengan Rp. 5 milyar, di mana penilaian
agunan dapat dilakukan oleh penilai intern, dinilai paling tinggi
sebesar:
- 70% dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 bulan terakhir;
- 50% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 12 bulan namun belum melampaui 18 bulan;
- 30% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 18 bulan namun belum melampaui 24 bulan;
- 0% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 24 bulan.
d. Untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk
tempat usaha, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah,
pesawat udara, kapal laut, resi gudang, dan persediaan, dinilai paling
tinggi sebesar:
1) 70% dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 bulan terakhir;
2) 50% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 12 bulan namun belum melampaui 18 bulan;
3) 30% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 18 bulan namun belum melampaui 24 bulan;
4) 0% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 24 bulan.
e.
Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA tidak
dapat melebihi nilai pengikatan agunan, dan nilai yang diperhitungkan
sebagai pengurang PPA adalah berdasarkan nilai terendah antara
perhitungan dalam huruf c dan d di atas dengan nilai pengikatan agunan.