Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 11/2/PBI/2009
Tanggal Berlaku : 1/29/2009
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Disertai:

faq_pbi_110209.pdf

1. PBI diterbitkan antara lain untuk menghadapi dampak krisis keuangan global dan mendorong pergerakan sektor riil melalui peningkatan efisiensi bank dalam melakukan pembiayaan, dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko pada bank.

2. Perubahan dalam PBI mencakup peningkatan plafon kredit dan penyediaan dana yang penetapan kualitasnya hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, penetapan Properti Terbengkalai, dan perpanjangan jangka waktu penilaian agunan untuk jenis agunan tertentu yang dapat dijadikan pengurang Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA).

3. Secara rinci, pengaturan dalam PBI mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Plafon kredit dan penyediaan dana lain yang penetapan kualitasnya hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, ditingkatkan jumlahnya dari yang semula sampai dengan Rp500 juta menjadi sampai dengan Rp. 1 milyar. Sedangkan khusus untuk kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap seperti ketentuan sebelumnya yakni berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk jumlah:
1) lebih dari Rp. 1 milyar sampai dengan Rp. 20 milyar bagi Bank yang memiliki predikat sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit sangat memadai (strong), rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku, dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3.
2) lebih dari Rp. 1 milyar sampai dengan Rp. 10 milyar bagi Bank yang memiliki predikat sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit dapat diandalkan (acceptable), rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku, dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3.

b. Untuk Properti Terbengkalai, properti yang telah dimanfaatkan secara efektif lebih dari 50% tidak dikategorikan sebagai properti terbengkalai, sehingga tidak diperlukan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA). Adapun dalam hal bank tidak menggunakan suatu properti secara mayoritas untuk kegiatan usahanya, maka hanya bagian properti yang tidak digunakan tersebut yang digolongkan sebagai Properti Terbengkalai.

c. Perpanjangan jangka waktu penilaian untuk agunan yang digunakan sebagai pengurang PPA, yaitu untuk tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk rumah tinggal yang sebelumnya dalam 12 bulan terakhir menjadi 18 bulan terakhir. Dengan demikian pengaturan mengenai pengurang PPA menjadi sebagai berikut:
1) untuk Aktiva Produktif lebih dari Rp. 5 milyar, di mana penilaian agunan dilakukan oleh Penilai Independen, dinilai paling tinggi sebesar:
- 70% dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 18 bulan terakhir;
- 50% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 18 bulan namun belum melampaui 24 bulan;
- 30% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 24 bulan namun belum melampaui 30 bulan;
- 0% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 30 bulan.
2) untuk Aktiva Produktif sampai dengan Rp. 5 milyar, di mana penilaian agunan dapat dilakukan oleh penilai intern, dinilai paling tinggi sebesar:
- 70% dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 bulan terakhir;
- 50% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 12 bulan namun belum melampaui 18 bulan;
- 30% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 18 bulan namun belum melampaui 24 bulan;
- 0% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 24 bulan.

d. Untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat usaha, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, resi gudang, dan persediaan, dinilai paling tinggi sebesar:
1) 70% dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 bulan terakhir;
2) 50% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 12 bulan namun belum melampaui 18 bulan;
3) 30% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 18 bulan namun belum melampaui 24 bulan;
4) 0% dari penilaian, apabila penilaian telah melampaui 24 bulan.

e. Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA tidak dapat melebihi nilai pengikatan agunan, dan nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang PPA adalah berdasarkan nilai terendah antara perhitungan dalam huruf c dan d di atas dengan nilai pengikatan agunan.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi