Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nommor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri
Disertai:
faq_pbi_100508.pdf
I. Latar Belakang
1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan data dan informasi, Bank Indonesia mengembangkan metode
penyampaian laporan secara on line dalam sistem Laporan Kantor Pusat
Bank Umum (LKPBU).
2. Diimplementasikannya sistem LKPBU melalui PBI No.10/3/PBI/2008
tgl. 4 Februari 2008 tentang Laporan Kantor Pusat bank Umum, membawa
konsekuensi pada perubahan metode penyampaian laporan bank yang semula
disampaikan kepada Bank Indonesia secara manual (hard copy) menjadi on
line (otomatis) sistem. Salah satu laporan tersebut adalah laporan
bulanan transaksi Surat Kredir Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
3. Sejalan dengan diterbitkannya PBI No.10/3/PBI/2008 tentang LKPBU
tersebut, diperlukan amandemen atau perubahan PBI No.5/6/PBI/2003
tanggal 2 Mei 2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
khususnya terkait dengan Pasal 27 dan Pasal 28 yang mengatur mengenai
penyampaian laporan dan pengenaan sanksi laporan SKBDN.
II. Tujuan
Perubahan Pasal 27 dan Pasal 28 PBI No.5/6/PBI/2003 tentang
SKBDN dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan pelaporan SKDBN dengan
aturan pelaporan yang diatur dalam ketentuan Laporan Kantor Pusat Bank
Umum.
III. Pokok-pokok yang diatur dalam batang tubuh
1. Penyampaian laporan SKBDN dilakukan sesuai dengan ketentuan
Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku. Dengan demikian format
laporan sebagaimana Lampiran I (Laporan Transaksi SKBDN) dan Lampiran II
(Laporan Pengambilalihan Wesel SKBDN) PBI No.5/6/PBI/2003 tentang SKBDN
tidak digunakan lagi.
2. Sanksi kepada bank yang tidak memenuhi
kewajiban pelaporan SKBDN mengacu kepada ketentuan sanksi Laporan Kantor
Pusat Bank Umum yang berlaku.