Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2009 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syaria dan Unit Usaha Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2009 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syaria dan Unit Usaha Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 13/9/PBI/2011
Tanggal Berlaku : 2/8/2011
   

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2009 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syaria dan Unit Usaha Syariah

Disertai:

faq_pbi_130911.pdf

1. Dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dan kualitas pembiayaan serta meminimalisasi risiko kerugian, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah berkewajiban menjaga kualitas pembiayaannya, dimana salah satu upayanya dapat dengan melakukan Restrukturisasi Pembiayaan atas nasabah yang memiliki prospek usaha dan/atau kemampuan membayar.

2. Ketentuan ini mengatur hal-hal berupa:
a. Kualitas pembiayaan yang dapat dilakukan restrukturisasi.
b. Intensitas berapa kali restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan dan penetapan kualitas pembiayaan apabila melebih jumlah maksimal pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan sesuai ketentuan.
c. Bank wajib menetapkan jumlah maksimal pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan untuk pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
d. Laporan restrukturisasi pembiayaan bagi BPRS.

3. Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan, hendaknya menganut prinsip universal yang berlaku di perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.

4. Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan untuk Pembiayaan dengan kualitas Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.

5. Restrukturisasi Pembiayaan dengan kualitas Lancar dan Dalam Perhatian Khusus dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali, dan apabila dilakukan lebih dari 1 (satu) kali digolongkan paling tinggi Kurang Lancar.

6. Bank wajib memiliki kebijakan dan Standard Operating Procedure tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan, termasuk didalamnya penetapan jumlah maksimal pelaksanaan restrukturisasi untuk Pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.

7. Restrukturisasi Pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet, dapat dilakukan paling banyak sesuai ketentuan bank yang mengatur mengenai jumlah maksimal Restrukturisasi Pembiayaan, dan apabila dilakukan lebih dari jumlah maksimal tersebut digolongkan Macet sampai dengan Pembiayaan lunas.

8. Bank Indonesia berwenang menetapkan kualitas Pembiayaan yang berbeda dengan Bank, apabila Bank melakukan Restrukturisasi Pembiayaan tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.

9. BPRS wajib melaporkan Restrukturisasi Pembiayaan secara on-line kepada Bank Indonesia, sejak pelaporan bulan Mei 2011 yang disampaikan bulan Juni 2011 dan pada masa transisi menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan secara offline dan online.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi