Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2009 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syaria dan Unit Usaha Syariah
Disertai:
faq_pbi_130911.pdf
1.
Dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dan kualitas pembiayaan serta
meminimalisasi risiko kerugian, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
berkewajiban menjaga kualitas pembiayaannya, dimana salah satu upayanya
dapat dengan melakukan Restrukturisasi Pembiayaan atas nasabah yang
memiliki prospek usaha dan/atau kemampuan membayar.
2. Ketentuan ini mengatur hal-hal berupa:
a. Kualitas pembiayaan yang dapat dilakukan restrukturisasi.
b. Intensitas berapa kali restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan dan
penetapan kualitas pembiayaan apabila melebih jumlah maksimal
pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan sesuai ketentuan.
c. Bank wajib menetapkan jumlah maksimal pelaksanaan restrukturisasi
pembiayaan untuk pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan,
dan Macet.
d. Laporan restrukturisasi pembiayaan bagi BPRS.
3. Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan, hendaknya menganut
prinsip universal yang berlaku di perbankan dengan tetap memperhatikan
prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
4. Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan untuk Pembiayaan
dengan kualitas Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar,
Diragukan, dan Macet.
5. Restrukturisasi Pembiayaan dengan kualitas Lancar dan Dalam
Perhatian Khusus dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali, dan
apabila dilakukan lebih dari 1 (satu) kali digolongkan paling tinggi
Kurang Lancar.
6. Bank wajib memiliki kebijakan dan Standard Operating Procedure
tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan, termasuk didalamnya
penetapan jumlah maksimal pelaksanaan restrukturisasi untuk Pembiayaan
dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
7. Restrukturisasi Pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar,
Diragukan dan Macet, dapat dilakukan paling banyak sesuai ketentuan bank
yang mengatur mengenai jumlah maksimal Restrukturisasi Pembiayaan, dan
apabila dilakukan lebih dari jumlah maksimal tersebut digolongkan Macet
sampai dengan Pembiayaan lunas.
8. Bank Indonesia berwenang menetapkan kualitas Pembiayaan yang
berbeda dengan Bank, apabila Bank melakukan Restrukturisasi Pembiayaan
tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Restrukturisasi
Pembiayaan.
9. BPRS wajib melaporkan Restrukturisasi Pembiayaan secara on-line
kepada Bank Indonesia, sejak pelaporan bulan Mei 2011 yang disampaikan
bulan Juni 2011 dan pada masa transisi menyampaikan laporan
Restrukturisasi Pembiayaan secara offline dan online.