Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/ 25 /PBI/2008
Tanggal Berlaku : 10/23/2008
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 25 /PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Disertai:

faq_pbi_102508.pdf

I. Latar Belakang Pengaturan:

Dampak gejolak ekonomi dan keuangan global berpotensi mengurangi kecukupan likuiditas perbankan baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Untuk mengatasi dampak tersebut dan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem perbankan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan fleksibilitas pengaturan likuiditas antara lain melalui penetapan Giro Wajib Minimum

II. Substansi Pengaturan :
1. GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yang terdiri dari GWM Utama dan GWM Sekunder.
2. GWM Utama dalam rupiah ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam rupiah dan GWM Sekunder dalam rupiah ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
3. Pemenuhan GWM Utama dalam rupiah hanya dapat dilakukan dengan menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia sedangkan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan SBI, SUN dan/atau excess reserve.
4. Pemenuhan GWM Utama dalam rupiah mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2008 dan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2009.
5. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.
6. Sanksi yang terkait dengan pelanggaran pemenuhan GWM Utama dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2008 dan sanksi yang terkait dengan pelanggaran pemenuhan GWM Sekunder dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2009.
7. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan bagi Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan apabila GWM yang dimiliki tidak kurang dari 4% dari DPK dalam rupiah sejak 24 Oktober 2008 dan tidak kurang dari 6,5% dari DPK dalam rupiah sejak 24 Oktober 2009.

III. Masa Berlaku

PBI ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008 dan pada tanggal berlakunya sekaligus mencabut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/33/DPNP tanggal 15 Oktober 2008.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi