Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 25 /PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Disertai:
faq_pbi_102508.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan:
Dampak gejolak ekonomi dan keuangan global berpotensi mengurangi
kecukupan likuiditas perbankan baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Untuk mengatasi dampak tersebut dan meminimalkan risiko yang dapat
mempengaruhi stabilitas sistem perbankan, Bank Indonesia memandang perlu
untuk memberikan fleksibilitas pengaturan likuiditas antara lain
melalui penetapan Giro Wajib Minimum
II. Substansi Pengaturan :
1. GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
dari DPK dalam rupiah yang terdiri dari GWM Utama dan GWM Sekunder.
2. GWM Utama dalam rupiah ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari DPK
dalam rupiah dan GWM Sekunder dalam rupiah ditetapkan sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
3. Pemenuhan GWM Utama dalam rupiah hanya dapat dilakukan dengan
menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia
sedangkan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah dapat dilakukan dengan
menggunakan SBI, SUN dan/atau excess reserve.
4. Pemenuhan GWM Utama dalam rupiah mulai berlaku sejak tanggal 24
Oktober 2008 dan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah mulai berlaku sejak
tanggal 24 Oktober 2009.
5. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah, dikenakan
sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga jangka
waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR pada hari terjadinya
pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari
pelanggaran.
6. Sanksi yang terkait dengan pelanggaran pemenuhan GWM Utama dikenakan
sejak tanggal 24 Oktober 2008 dan sanksi yang terkait dengan pelanggaran
pemenuhan GWM Sekunder dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2009.
7. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan bagi Bank yang
mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM rupiah
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif
dalam rangka konsolidasi perbankan apabila GWM yang dimiliki tidak
kurang dari 4% dari DPK dalam rupiah sejak 24 Oktober 2008 dan tidak
kurang dari 6,5% dari DPK dalam rupiah sejak 24 Oktober 2009.
III. Masa Berlaku
PBI ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008 dan pada
tanggal berlakunya sekaligus mencabut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
10/33/DPNP tanggal 15 Oktober 2008.