Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 7 /PBI/2010 tentang Perubahan atas PBI Nomor 1119PBI2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Disertai:
faq_pbi_120710.pdf
1.
Perubahan atas PBI No. 11/19/PBI/2009 dimaksudkan untuk meningkatkan
sinergi dengan otoritas sertifikasi profesi untuk mempermudah
implementasi ketentuan sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan
pejabat bank umum. Disamping itu mengingat jumlah pengurus dan pejabat
bank umum yang belum memiliki sertifikat manajemen risiko masih cukup
banyak sementara jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi yang
menyelenggarakan sertifikasi manajemen risiko masih terbatas, maka batas
waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi manajemen risiko bagi Pengurus
dan Pejabat Bank Umum disesuaikan.
2. Pokok-pokok perubahan yang dimuat dalam PBI ini adalah:
a. Penjelasan Pasal 15 huruf a bahwa BI dapat memberikan rekomendasi
kepada otoritas berwenang terkait dengan permohonan lisensi yang
diajukan oleh calon lembaga sertifikasi profesi untuk menyelenggarakan
sertifikasi manajemen risiko
b. Penjelasan Pasal 16 ayat (2) huruf a memperluas definisi
sertifikasi manajemen risiko yang mengacu pada international best
practices yaitu sertifikasi yang mendapat pengakuan secara internasional
dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi internasional, atau
sertifikasi yang materinya mendapat pengakuan secara internasional
melalui kerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional dalam hal
review materi sertifikasi atau sertifikasi yang berdasarkan penilaian BI
materinya mengacu kepada standar internasional di bidang manajemen
risiko yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision.
c. Kewajiban kepemilikan sertifikasi manajemen risiko oleh Pejabat
dan Pengurus Bank Umum diundur menjadi paling lambat tanggal 3 Agustus
2011.