Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 27 /PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
1.
Penerbitan PBI ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola yang baik
(good corporate governance) termasuk pula penerapan manajemen risiko,
meningkatkan peran bank sehingga bank lebih accountable dalam
menyampaikan informasi ke Bank Indonesia, serta dalam rangka harmonisasi
dengan PBI No. 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit
and proper test) dan PBI No. 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan Bank Umum.
2. Bank wajib menerapkan manajemen risiko terkait dengan
kepengurusan Bank, Pejabat Eksekutif, dan pembukaan, perubahan status,
pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, yang paling kurang
mencakup:
a. pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
3. Pelaporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat
Eksekutif, dan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau
penutupan kantor Bank dilaporkan kepada Bank Indonesia secara batch
setiap bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya melalui mekanisme
Laporan Kantor Pusat Bank Umum.
4.Bank wajib menatausahakan dokumen pengangkatan, pemberhentian,
atau penggantian Pejabat Eksekutif. Bank Indonesia berwenang
sewaktu-waktu meminta dokumen tersebut.
5. Salah satu pertimbangan dalam memberikan persetujuan atas rencana
pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan
kantor setahun ke depan didasarkan atas kajian yang disampaikan bank,
yang memuat paling kurang:
a. kesesuaian dengan strategi bisnis dan dampak terhadap proyeksi keuangan;
b. mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja kantor bank;
c. analisis secara menyeluruh (bank wide) mencakup antara lain kondisi ekonomi, analisis risiko, dan analisis keuangan; dan
d. rencana persiapan operasional antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, dan sarana penunjang lainnya.
6. Bank wajib menyampaikan laporan untuk posisi tanggal 31 Desember 2011 yang memuat:
a. seluruh Pejabat Eksekutif yang masih menjabat; dan
b. semua jenis kantor Bank berupa KC, KCP, Kanwil, KF, KK dan KPK,
paling lambat tanggal 6 Februari 2012.
7. Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian
Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan
status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank melalui LKPBU
efektif berlaku tanggal 2 Januari 2012.
8. Selama belum dimungkinkan pelaporan melalui LKPBU maka Bank wajib
menyampaikan laporan secara offline setiap bulan, paling lambat pada
tanggal 5 bulan berikutnya.
9. Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian
Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status,
pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, untuk pertama kali
disampaikan bersamaan dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
10.
Kajian disampaikan pertama kali paling lama tanggal 30 Maret 2012,
untuk tahun berikutnya disampaikan bersamaan dengan rencana bisnis bank.