1. Dengan telah terjadinya krisis ekonomi secara global yang mempengaruhi stabilitas keuangan maka diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
2. Ketentuan yang diubah khususnya terkait dengan pengaturan dalam Pasal 9 PBI yang mengatur tentang pengumuman Bank yang ditempatkan dalam pengawasan khusus dalam home page Bank Indonesia. Pada Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) ayat dimana Bank Indonesia dapat tidak mengumumkan dalam home page Bank Indonesia dengan pertimbangan untuk menghindari timbulnya kepanikan masyarakat dalam menyikapi krisis keuangan dan dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.