Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 9/16/PBI/2007
Tanggal Berlaku : 12/3/2007
   

​Peraturan Bank Indonesi 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum

1. Perubahan atas PBI No.7/15/PBI/2005 ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan masa depan (end game) bagi bank yang melakukan kewajiban pembatasan kegiatan usaha agar tidak selamanya menjadi bank yang wajib membatasi kegiatan usahanya serta untuk mendorong bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) agar dapat beroperasi sesuai dengan besarnya modal dan karakteristik usaha yang dimiliki

2. Pokok perubahan yang dimuat dalam PBI ini adalah Bank Indonesia akan mengubah izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR bagi :
a. Bank yang tidak dapat memenuhi jumlah Modal Inti minimum Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010;
b. Bank yang masih melakukan kewajiban pembatasan kegiatan usaha dan Bank tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 tidak melakukan :
1) pemenuhan modal disetor paling kurang sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional;
2) pemenuhan modal disetor paling kurang sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; atau
3) Merger atau Konsolidasi dengan Bank yang telah memenuhi ketentuan Modal Inti minimum dan Bank hasil Merger atau Konsolidasi dimaksud memenuhi ketentuan Modal Inti minimum Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

3. Bagi bank yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp. 80 miliar pada tanggal 31 Desember 2007, untuk mencapai modal inti minimum sebesar Rp. 100 miliar pada 31 Desember 2010 dapat melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain atau diakuisisi oleh pihak lain paling lambat 31 Desember 2010.

4. Bagi Bank yang memiliki Modal Inti minimum Rp.80 miliar namun belum mencapai Rp100 miliar pada tanggal 31 Desember 2007, Direksi Bank wajib menyusun rencana pemenuhan Modal Inti minimum dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk kemudian dituangkan dalam action plans yang wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 1 Juli 2008.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi