Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 10 /PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Disertai:
faq_pbi101008.pdf
1.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan pengawasan bank yang
berdasarkan risiko, Bank Indonesia telah menetapkan standar minimum
mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah. Pemantauan atas pelaksanaan
mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah tersebut perlu didukung dengan
ketersediaan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu.
2. Untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi tersebut diatas dan
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
informasi, perlu dilakukan perubahan tatacara pelaporan bank umum
mengenai penyelesaian pengaduan nasabah dari manual menjadi on-line
melalui Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
3. Perubahan tatacara pelaporan tersebut diatas hanya berlaku bagi
bank umum, sedangkan untuk BPR dan BPRS tetap menyampaikan laporan
penyelesaian pengaduan nasabah secara manual.