Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 19 /PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
disertai:
faq_pbi_131911.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan:
1. Perlu percepatan waktu penyampaian beberapa laporan di LBBU dalam
rangka optimalisasi pemanfaatan laporan lain yang telah dipercepat
penyampaiannya.
2. Perlu penyempurnaan formulir laporan pos-pos neraca mingguan dan laporan profil maturitas.
3. Perlu penambahan laporan baru yaitu (i) laporan perhitungan ATMR
untuk risiko kredit dengan metode standar dan (ii) laporan perhitungan
suku bunga dasar kredit (SBDK).
4. Perlu penyempurnaan beberapa pengaturan di ketentuan LBBU dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan lain mengenai pelaporan.
II. Pokok-pokok Pengaturan:
1. Penyampaian beberapa laporan di LBBU untuk bank secara individu
dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21)
menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6) dengan masa
transisi sebagai berikut:
a. sejak posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 s.d posisi
laporan tanggal akhir bulan Maret 2012, penyampaian beberapa laporan di
LBBU dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21)
menjadi periode penyampaian II (paling lambat tanggal 13);
b. selanjutnya, dimajukan menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6).
2. Tambahan data mengenai laporan perhitungan ATMR untuk Risiko
Kredit dengan Metode Standar dan laporan perhitungan SBDK bagi Bank Umum
Konvensional mulai berlaku sejak tersedianya sistem pelaporan data
dimaksud di LBBU, yang akan diberitahukan kemudian oleh Bank Indonesia.
3. Bank dan UUS yang dikecualikan untuk menyampaikan LBBU dan/atau
koreksi LBBU secara online karena hal-hal tertentu sebagaimana diatur
dalam PBI tersebut, wajib menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara
offline paling lama 1 (satu) hari kerja setelah periode penyampaian
yang sama.
4. Dalam hal batas akhir periode penyampaian LBBU
dan/atau koreksi LBBU jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari
libur, maka penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online tetap
dilakukan pada hari yang sama. Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu,
waktu penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU dapat disesuaikan oleh
Bank Indonesia.