Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 13/ 19 /PBI/2011
Tanggal Berlaku : 9/22/2011
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 19 /PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum

disertai:

faq_pbi_131911.pdf

I. Latar Belakang Pengaturan:

1. Perlu percepatan waktu penyampaian beberapa laporan di LBBU dalam rangka optimalisasi pemanfaatan laporan lain yang telah dipercepat penyampaiannya.
2. Perlu penyempurnaan formulir laporan pos-pos neraca mingguan dan laporan profil maturitas.
3. Perlu penambahan laporan baru yaitu (i) laporan perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan metode standar dan (ii) laporan perhitungan suku bunga dasar kredit (SBDK).
4. Perlu penyempurnaan beberapa pengaturan di ketentuan LBBU dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan lain mengenai pelaporan.

II. Pokok-pokok Pengaturan:

1. Penyampaian beberapa laporan di LBBU untuk bank secara individu dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21) menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6) dengan masa transisi sebagai berikut:
a. sejak posisi laporan tanggal akhir bulan September 2011 s.d posisi laporan tanggal akhir bulan Maret 2012, penyampaian beberapa laporan di LBBU dimajukan dari periode penyampaian III (paling lambat tanggal 21) menjadi periode penyampaian II (paling lambat tanggal 13);
b. selanjutnya, dimajukan menjadi periode penyampaian I (paling lambat tanggal 6).

2. Tambahan data mengenai laporan perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Metode Standar dan laporan perhitungan SBDK bagi Bank Umum Konvensional mulai berlaku sejak tersedianya sistem pelaporan data dimaksud di LBBU, yang akan diberitahukan kemudian oleh Bank Indonesia.

3. Bank dan UUS yang dikecualikan untuk menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online karena hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam PBI tersebut, wajib menyampaikan LBBU dan/atau koreksi LBBU secara offline paling lama 1 (satu) hari kerja setelah periode penyampaian yang sama.

4. Dalam hal batas akhir periode penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, maka penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU secara online tetap dilakukan pada hari yang sama. Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu, waktu penyampaian LBBU dan/atau koreksi LBBU dapat disesuaikan oleh Bank Indonesia.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi