Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesai Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
1.
Perubahan atas PBI No. 8/17/PBI/2006 ini bertujuan untuk lebih
mendorong Bank khususnya bank-bank dengan modal inti dibawah Rp. 100
miliar untuk melakukan Merger/Konsolidasi (M/K) dalam rangka
implementasi program konsolidasi perbankan dengan memberikan tambahan
insentif serta memberikan kemudahan dalam pengajuan rencana pemanfaatan
insentif.
2. Tambahan insentif yang diberikan yaitu:
a. Memperluas cakupan bank yang dapat memperoleh insentif kemudahan
menjadi bank devisa. Awalnya bank yang dapat memperoleh insentif ini
hanya bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi dengan 1 (satu) bank
lainnya. Dengan adanya perubahan PBI Insentif Dalam Rangka Konsolidasi
Perbankan maka bank hasil Merger atau Konsolidasi dapat memperoleh
insentif kemudahan menjadi bank devisa berapapun jumlah bank pesertanya.
b. Mengurangi persyaratan tingkat kesehatan bagi bank hasil Merger
atau Konsolidasi yang ingin menjadi bank devisa Sesuai dengan ketentuan
yang berlaku mengenai persyaratan bank umum bukan bank devisa menjadi
bank umum devisa, untuk menjadi bank umum devisa bank harus tergolong
sehat selama 24 bulan terakhir. Peraturan Bank Indonesia ini memberikan
kemudahan untuk menjadi bank devisa bagi bank hasil Merger atau
Konsolidasi yaitu bank hasil Merger atau Konsolidasi dapat menjadi Bank
devisa apabila modal inti Bank tersebut telah mencapai modal inti
minimum paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar
rupiah) serta memiliki peringkat komposit sekurang-kurangnya 2 (dua)
dengan peringkat faktor manajemen sekurang-kurangnya 3 (tiga) pada 2
(dua) posisi penilaian terakhir dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak
berlakunya izin Merger atau Konsolidasi.
c. Memberikan kelonggaran sementara atas pelaksanaan beberapa ketentuan yang berlaku mengenai GCG bagi Bank Umum, yaitu:
1) Penundaan pemenuhan komposisi anggota Dewan Komisaris Independen
- Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai Good
Corporate Governance bagi Bank Umum, komisaris independen berjumlah
paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari anggota Dewan Komisaris.
- Dalam hal Merger atau Konsolidasi mengakibatkan tidak terpenuhinya
ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, maka Bank hasil Merger atau
Konsolidasi tersebut diberikan kelonggaran berupa penundaan pemenuhan
komposisi komisaris independen untuk jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi.
- Namun Bank hasil Merger atau Konsolidasi tersebut tetap wajib memiliki paling kurang 1 (satu) orang komisaris independen.
2) Pemberian kelonggaran ketentuan rangkap jabatan bagi Komisaris Independen sebagai ketua pada 3 (tiga) Komite.
Dalam hal bank hanya memiliki 1 (satu) orang komisaris independen
sebagaimana dimaksud pada huruf 1), komisaris independen tersebut dapat
menjabat sebagai ketua pada Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan
Komite Remunerasi dan Nomisasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak
berlakunya izin Merger atau Konsolidasi.
3) Penundaan pemenuhan komposisi pihak independen anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
- Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai Good
Corporate Governance bagi Bank Umum, Komite Audit dan Komite Pemantau
Risiko paling kurang terdiri dari seorang Komisaris Independen, dan 2
(dua) orang Pihak Independen dimana jumlah tersebut mencakup paling
kurang 51 % dari keseluruhan anggota masing-masing Komite.
- Bank hasil Merger atau Konsolidasi dapat menunda pemenuhan Pihak
Independen dalam keanggotaan Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko
sebagaimana dimaksud di atas paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
izin Merger atau Konsolidasi.
3. Kemudahan dalam pengajuan rencana pemanfaatan insentif yang diberikan adalah:
a. Menghilangkan persyaratan jangka waktu penyampaian rencana
pemanfaatan insentif oleh bank paling lambat 6 bulan sebelum melakukan
Merger atau Konsolidasi.
b. Rencana pemanfaatan insentif diajukan hanya oleh salah satu bank
peserta Merger atau Konsolidas dan ditandatangani oleh Direktur Utama
Seluruh Bank peserta Merger atau Konsolidasi
c. Bank yang sudah mengajukan rencana pemanfaatan insentif sebelum
berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dapat mengajukan tambahan
rencana pemanfaatan insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia ini