Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 9/ 9 /PBI/2007
Tanggal Berlaku : 6/18/2007
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/ 9 /PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah

1. Penilaian kualitas penyediaan dana untuk nasabah berdasarkan 1 (satu) pilar yaitu kemampuan membayar diperluas menjadi kepada nasabah usaha kecil dan menengah (UKM) sampai dengan jumlah tertentu dengan ketentuan:

a. Penyediaan dana sampai dengan Rp20 milyar bagi bank umum syariah memiliki:
1) predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko agregat credit risk sangat memadai (strong);
2) penilaian tingkat kesehatan Cukup Sehat atau memiliki Peringkat Komposit 3 ; dan
3) KPMM minimal 8%

b. Penyediaan dana sampai dengan Rp10 milyar bagi bank umum syariah memiliki:
1) predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko agregat credit risk dapat diandalkan (acceptable);
2) penilaian tingkat kesehatan Cukup Sehat atau memiliki Peringkat Komposit 3; dan
3) KPMM minimal 8%

Batasan Penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut tidak berlaku untuk:
- Nasabah yang termasuk 50 debitur terbesar bank, dan
- Penyediaan dana/Pembiayaan yang di-restrukturisasi.

2. Bagi Unit Usaha Syariah (UUS), batasan jumlah penyediaan dana (treshold) yang mempergunakan 1 (satu) pilar yaitu kemampuan membayar mengacu kepada hasil penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko agregatcredit risk dari hasil penilaian UUS-nya, sedangkan untuk hasil penilaian tingkat kesehatan dan KPMM berdasarkan hasil penilaian bank konvensional induknya.

Batasan jumlah penyediaan dana yang diperbolehkan mempergunakan 1 (satu) pilar di UUS berlaku sepanjang nasabah tersebut bukan termasuk 50 nasabah terbesar UUS dan tidak termasuk pembiayaan yang direstrukturisasi.

3. Agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) diperluas selain seperti pada ketentuan yang sudah berlaku, ditambah dengan:
a. Mesin yang melekat dengan tanah dan bangunan yang diikat dengan hak tanggungan;
b. Resi gudang yang sesuai dengan UU No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

4. Dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan kepada nasabah UKM melalui BPRS, maka terdapat pelonggaran ketentuan untuk kriteria penilaian kualitas penempatan dalam rangka Linkage Program pada BPRS khususnya untuk kriteria Kurang Lancar dan Macet, yaitu :
a. Yang semula dinilai Kurang Lancar apabila terdapat tunggakan angsuran s.d 5 (lima) hari kerja diubah menjadi s.d 30 (tiga puluh) hari; dan
b. Yang semula dinilai Macet apabila terdapat tunggakan pembayaran angsuran lebih lebih dari 5 (lima) hari kerja diubah menjadi lebih dari 30 (tiga puluh) hari.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi