Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/ 9 /PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah
1.
Penilaian kualitas penyediaan dana untuk nasabah berdasarkan 1 (satu)
pilar yaitu kemampuan membayar diperluas menjadi kepada nasabah usaha
kecil dan menengah (UKM) sampai dengan jumlah tertentu dengan ketentuan:
a. Penyediaan dana sampai dengan Rp20 milyar bagi bank umum syariah memiliki:
1) predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko agregat credit risk sangat memadai (strong);
2) penilaian tingkat kesehatan Cukup Sehat atau memiliki Peringkat Komposit 3 ; dan
3) KPMM minimal 8%
b. Penyediaan dana sampai dengan Rp10 milyar bagi bank umum syariah memiliki:
1) predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko agregat credit risk dapat diandalkan (acceptable);
2) penilaian tingkat kesehatan Cukup Sehat atau memiliki Peringkat Komposit 3; dan
3) KPMM minimal 8%
Batasan Penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut tidak berlaku untuk:
- Nasabah yang termasuk 50 debitur terbesar bank, dan
- Penyediaan dana/Pembiayaan yang di-restrukturisasi.
2. Bagi Unit Usaha Syariah (UUS), batasan jumlah penyediaan dana
(treshold) yang mempergunakan 1 (satu) pilar yaitu kemampuan membayar
mengacu kepada hasil penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko
agregatcredit risk dari hasil penilaian UUS-nya, sedangkan untuk hasil
penilaian tingkat kesehatan dan KPMM berdasarkan hasil penilaian bank
konvensional induknya.
Batasan jumlah penyediaan dana yang diperbolehkan mempergunakan 1
(satu) pilar di UUS berlaku sepanjang nasabah tersebut bukan termasuk 50
nasabah terbesar UUS dan tidak termasuk pembiayaan yang
direstrukturisasi.
3. Agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) diperluas selain seperti pada
ketentuan yang sudah berlaku, ditambah dengan:
a. Mesin yang melekat dengan tanah dan bangunan yang diikat dengan hak tanggungan;
b. Resi gudang yang sesuai dengan UU No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
4.
Dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan kepada nasabah UKM melalui
BPRS, maka terdapat pelonggaran ketentuan untuk kriteria penilaian
kualitas penempatan dalam rangka Linkage Program pada BPRS khususnya
untuk kriteria Kurang Lancar dan Macet, yaitu :
a. Yang semula dinilai Kurang Lancar apabila terdapat tunggakan angsuran
s.d 5 (lima) hari kerja diubah menjadi s.d 30 (tiga puluh) hari; dan
b. Yang semula dinilai Macet apabila terdapat tunggakan pembayaran
angsuran lebih lebih dari 5 (lima) hari kerja diubah menjadi lebih dari
30 (tiga puluh) hari.