Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan
Disertai:
faq_pbi_100108.pdf
1.
Perubahan atas PBI No. 8/5/PBI/21006 tentang Mediasi Perbankan
didasarkan pada realitas bahwa pembentukan lembaga mediasi yang
independen oleh asosiasi perbankan sampai dengan akhir tahun 2007 belum
dapat dilaksanakan karena berbagai faktor, antara lain faktor sumber
daya manusia dan pendanaan, sementara pelaksanaan fungsi mediasi
perbankan oleh Bank Indonesia sesuai PBI diatas hanya dapat dilaksanakan
sampai dengan akhir 2007.
2. Dengan memperhatikan bahwa pelaksanaan mediasi perbankan sebagai
alternatif penyelesaian sengketa di bidang perbankan bermanfaat bagi
tujuan perlindungan kepentingan nasabah dan terpeliharanya reputasi
bank, maka pelaksanaan fungsi mediasi perbankan pasca 2007 akan terus
dilakukan oleh Bank Indonesia sampai dengan terbentuknya lembaga mediasi
perbankan yang independen.