PBI tentang 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Disertai:
faq_pbi_151113.pdf
1.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Prinsip Kehati-hatian dalam
Kegiatan Penyertaan Modal mengatur kembali kegiatan penyertaan modal,
yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan penanaman dana Bank,
antara lain persyaratan umum berupa persyaratan tingkat kesehatan
sebelum Bank dapat melakukan penyertaan modal, dan jumlah maksimum
penyertaan modal yang dapat dilakukan sesuai dengan kapasitas permodalan
yang dimilikinya.
Pengaturan dalam PBI ini juga memberikan peluang bagi bank untuk dapat
melakukan divestasi penyertaan modal atas inisiatif sendiri dengan
memenuhi beberapa persyaratan tertentu, disamping divestasi penyertaan
modal yang diwajibkan karena ketentuan.
2. Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:
A. Umum
1. Bank hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan, sedangkan unit usaha syariah dan kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara.
2. Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk setiap kali
melakukan penyertaan modal, termasuk penyertaan modal lanjutan.
3. Penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui
pasar modal dengan tujuan hanya untuk investasi jangka panjang (bukan
untuk jual beli saham).
B. Pengaturan Total Portofolio dan Alokasi Penyertaan Modal serta Penyertaan Modal di Luar Negeri
1. Jumlah seluruh portofolio penyertaan modal ditetapkan paling
tinggi sebesar penyertaan modal sesuai pengelompokan bank umum
berdasarkan kegiatan usaha (BUKU), sebagaimana telah diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor
berdasarkan modal inti bank.
2. Bank dilarang melakukan penyertaan modal melebihi batas penyediaan
dana sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai
batas maksimum pemberian kredit.
3. Kegiatan penyertaan modal di luar negeri hanya dapat dilakukan oleh bank sesuai pengelompokan bank berdasarkan BUKU.
C. Pengaturan Persyaratan dan Tata Cara Penyertaan Modal
1. Persyaratan penyertaan modal adalah sebagai berikut:
a) rencana penyertaan modal telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB);
b) memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko baik secara individual maupun konsolidasi;
c) memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua), selama:
i. 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut; atau
ii. 4 (empat) periode penilaian berturut-turut apabila calon Investee
merupakan perusahaan baru dan/atau perusahaan di luar negeri.
d) tidak mengganggu kelangsungan usaha bank dan tidak meningkatkan profil risiko bank secara signifikan;
e) memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang dibuat oleh Direksi bank dan disetujui oleh Dewan Komisaris bank; dan
f) memiliki sistem pengendalian intern yang memadai.
2. Dalam hal belum terdapat ketentuan yang mengatur mengenai KPMM
sesuai profil risiko bagi bank umum syariah maka rasio KPMM ditetapkan
paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen).
3. Bank wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan
penyertaan modal kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sebelum penyertaan modal dilakukan, dengan melampirkan dokumen dan
informasi yang diwajibkan.
4. Persetujuan atau penolakan atas permohonan penyertaan modal akan
diberikan Bank Indonesia setelah mempertimbangkan kelengkapan dokumen
dan analisis kemampuan bank serta kelayakan dan kesesuaian kegiatan
penyertaan modal yang akan dilakukan oleh Bank.
5. Bank harus merealisasikan rencana penyertaan modal paling lama 6
(enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Bank Indonesia. Apabila
bank tidak merealisasikan penyertaan modal dalam kurun waktu tersebut,
persetujuan Bank Indonesia menjadi tidak berlaku.
D. Pelampauan Batasan Penyertaan Modal Sesuai BUKU dan Penyampaian Rencana Tindak
1. Dalam hal jumlah seluruh portofolio penyertaan modal melampaui
batasan penyertaan modal sesuai BUKU selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut, karena:
a) penurunan modal inti;
b) peningkatan penyertaan modal pada Investee; dan atau
c) penurunan modal bank maka bank wajib menyampaikan rencana tindak
berupa rencana tindak pemenuhan persyaratan modal inti dan atau modal
bank atau penyesuaian jumlah penyertaan modal.
2. Rencana tindak disampaikan paling lambat pada akhir bulan keempat
sejak terjadinya pelampauan batasan penyertaan modal, untuk mendapatkan
persetujuan Bank Indonesia.
3. Penyelesaian rencana tindak dimaksud paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan Bank Indonesia.
E. Divestasi Penyertaan Modal
1. Bank wajib melakukan divestasi penyertaan modal apabila:
a) Penyertaan modal yang dilakukan mengakibatkan atau diperkirakan
mengakibatkan penurunan permodalan Bank dan atau peningkatan profil
risiko bank secara signifikan; atau
b) Atas rekomendasi dari otoritas Perusahaan Anak dan atau perintah dari Bank Indonesia.
2. Bank dapat melakukan divestasi penyertaan modal atas inisiatif sendiri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Penyertaan modal telah dilakukan paling singkat selama 5 (lima) tahun;
b) Dicantumkan dalam RBB;
c) Divestasi ditujukan untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis bank;
d) Divestasi dilakukan paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari saham yang dimiliki;
e) Divestasi dilakukan melalui suatu transaksi yang wajar;
f) Divestasi tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan; dan
g) Telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan divestasi penyertaan
modal atas inisiatif sendiri akan diberikan Bank Indonesia, setelah
mempertimbangkan kelengkapan dokumen, analisis kewajaran dan kesesuaian
rencana divestasi atas insiatif sendiri.
4. Divestasi penyertaan modal atas inisiatif sendiri harus
direalisasikan paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan Bank
Indonesia.
F. Penyertaan Modal oleh Perusahaan Anak.
1. Dalam hal perusahaan anak Bank melakukan penyertaan modal, maka:
a) Penyertaan modal hanya dapat dilakukan pada perusahaan yang bergerak
di bidang keuangan dan/atau di perusahaan penunjang jasa keuangan dan
dalam bentuk saham; dan
b) Penyertaan modal dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas perusahaan anak.
2. Perusahaan penunjang jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada
butir 1)a) merupakan perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya
ditujukan untuk menunjang kegiatan usaha bank melalui sistem pembayaran.
G. Lain-lain
Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk melakukan divestasi
penyertaan modal atau menolak permohonan penyertaan modal atau divestasi
atas inisiatif sendiri, berdasarkan pertimbangan tertentu sebagai
berikut:
1. Penyertaan modal atau divestasi atas inisiatif sendiri dapat
berdampak negatif terhadap kondisi perekonomian nasional atau tidak
sejalan dengan kepentingan nasional;
2. Penyertaan modal atau divestasi atas inisiatif sendiri tidak sejalan
dengan arah kebijakan pengembangan perbankan di Indonesia; dan atau
3. penyertaan modal atau rencana penyertaan modal bank pada perusahaan
yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri menyebabkan atau
diindikasikan akan menyebabkan kesulitan pengawasan yang dilakukan Bank
Indonesia.
H. Pengenaan Sanksi kepada Bank.
Pengenaan sanksi kepada bank mengacu kepada Pasal 52 UU Perbankan atau
Pasal 58 UU Perbankan Syariah.