Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 9 /PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
Disertai:
lampiran_pbi_120910.zip
I. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha bank dan mempertahankan
nasabah bank, bank dituntut untuk meningkatkan operasional pelayanannya
kepada nasabahnya dan mengubah strategi bisnis perbankan sehingga lebih
banyak memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi.
Pembelian
produk keuangan luar negeri oleh nasabah merupakan hal yang dipandang
perlu dilayani oleh bank untuk meningkatkan daya saing bank dan
perolehan pendapatan dari fee based transactions. Penerapan Teknologi
Informasi telah meningkatkan kemampuan bank dalam kegiatan operasional
serta pengelolaan data bank yang bersifat mendunia seperti melakukan
penawaran, setelmen, dan pemberian informasi atas produk keuangan luar
negeri kepada nasabah secara lebih akurat dan cepat.
Di samping berbagai manfaat dan keunggulan yang diperoleh dari
aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri, terdapat pula risiko
yang dapat merugikan bank serta nasabah seperti risiko hukum, risiko
reputasi, dan risiko penyelesaian transaksi.
Untuk mengatasi risiko yang dihadapi bank dan dalam rangka
memberikan perlindungan kepada nasabah, maka bank wajib menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan operasional yang
terkait penjualan produk keuangan luar negeri kepada nasabah termasuk
penerapan manajemen risiko.
Dalam hubungan dengan aktivitas terkait Produk Keuangan Luar Negeri,
Bank juga wajib memperhatikan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia ini,
antara lain Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ketentuan
Bank Indonesia yang mengatur tentang Transaksi Derivatif, Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah, Transparansi Informasi Produk Perbankan
dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Penerapan Program Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Terorisme Bagi Bank Umum, Pembatasan Transaksi
Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing, dan Penyelesaian Pengaduan
Nasabah.
II. Pokok-pokok Pengaturan
1. Bank di Indonesia dapat melakukan keagenan Produk Keuangan
Luar Negeri yaitu instrumen investasi yang diterbitkan oleh penerbit
asing di luar negeri yang mencakup Instrumen Investasi Asing Efek dan
Instrumen Investasi Asing Selain Efek (berupa Structured Product)
2. Aktivitas keagenan tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Aktivitas
Keagenan mencakup:
a. Menindaklanjuti permintaan nasabah Bank di DN atas Produk Keuangan LN.
b. Menawarkan Produk Keuangan LN kepada nasabah/calon nasabah baik
melalui penawaran secara tatap muka maupun melalui cara-cara penawaran
lainnya.
3. Prinsip dasar pengaturan keagenan Produk Keuangan LN:
a. Manajemen Risiko
b. Kehati-hatian
c. Perlindungan Nasabah
4. Manajemen Risiko: bank wajib menerapkan manajemen risiko dalam
melakukan aktivitas keagenan produk keuangan LN yang minimal mencakup:
a. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. Kecukupan kebijakan dan prosedur;
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko yang timbul dari aktivitas keagenan produk keuangan
LN; dan
d. Sistem pengendalian intern atas aktivitas keagenan produk keuangan LN.
5. Perlindungan Nasabah:
a. Bank wajib melakukan analisis mengenai Produk Keuangan LN yang akan ditawarkan.
b. Bank wajib memberikan informasi yang transparan kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku seperti:
1) penerbit, nama, jenis, spesifikasi, karakteristik, dan fitur produk;
2) fungsi dan kesesuaian produk terhadap kebutuhan nasabah;
3) perhitungan pendapatan atau imbal hasil (return) dari produk;
4) risiko produk yang ditawarkan termasuk kemungkinan kerugian nilai
investasi Nasabah akibat fluktuasi nilai investasi sesuai kondisi pasar
(market risk), kualitas aset yang mendasari (credit risk), dan risiko
operasional terutama settlement risk;
5) perhitungan perkiraan kerugian terburuk yang mungkin dapat terjadi;
6) syarat dan kondisi produk yang meliputi biaya-biaya, jangka waktu,
cooling off period, prosedur setelmen, penghentian sebelum jatuh waktu
(early termination); dan
7) mekanisme penyelesaian sengketa.
c. Bank wajib menatausahakan dokumen penawaran produk keuangan LN secara tertulis dan berbahasa Indonesia.
d. Bank wajib menyampaikan informasi kinerja investasi kepada nasabah
secara transparan termasuk memberitahukan kepada nasabah media/sarana
untuk penyampaian informasi tersebut.
6. Prinsip Kehatian-hatian:
a. Bank dilarang melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak
langsung yang mengakibatkan nasabah menganggap produk keuangan LN adalah
produk bank;
b. Bank wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah (KYC) sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Bank Indonesia dapat sewaktu-waktu menghentikan aktivitas keagenan
produk keuangan LN tertentu apabila kegiatan tersebut tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan/atau memiliki potensi risiko yang
dapat membahayakan bank.
7. Bank yang dapat mengajukan permohonan persetujuan untuk melakukan
keagenan Produk Keuangan LN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bank Devisa.
b. Mencantumkan rencana aktivitas keagenan produk keuangan LN dalam Rencana Bisnis bank (RBB).
c. Memiliki sistem operasi dan prosedur yang didukung oleh teknologi
informasi yang memadai untuk dapat menjalankan manajemen risiko atas
aktivitas keagenan produk keuangan LN.
8. Kriteria Produk Keuangan LN yang dapat diageni oleh Bank di Indonesia paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah terdaftar dan/atau memenuhi ketentuan dari otoritas berwenang di negara asal penerbit.
b. Telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Untuk produk keuangan LN berupa Instrumen Investasi Asing Selain Efek wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Diterbitkan oleh bank di LN yang memiliki kantor cabang di Indonesia
b. Dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan atau suku bunga.
c. Bukan merupakan kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valas terhadap rupiah.
9. Kriteria Penerbit produk keuangan LN yang dapat dijadikan mitra
kerjasama dengan Bank dalam aktivitas keagenan produk keuangan LN wajib
memenuhi kriteria berikut ini:
a. Terdaftar dan memiliki ijin usaha dari otoritas berwenang di negara asal tempat penerbit berkedudukan.
b. Merupakan badan yang menjadi objek pengawasan dari otoritas berwenang di negara asal.
10. Kriteria Nasabah: Bank hanya dapat menawarkan produk keuangan LN
kepada nasabah non retail sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
11. Pelaporan: Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia:
a. Setiap jenis produk keuangan LN yang akan diageni.
b. Realisasi bulanan aktivitas keagenan produk keuangan LN.
12. Ketentuan Peralihan: Bank yang telah menjalankan keagenan produk keuangan LN sebelum ketentuan ini berlaku wajib:
a. Mengajukan permohonan ijin untuk melakukan aktivitas keagenan produk keuangan LN.
b. Melaporkan setiap produk keuangan LN yang diageni.
c. Menyesuaikan penyelenggaraan aktivitas keagenan produk keuangan LN
dengan pengaturan pada regulasi ini paling lambat 3 bulan setelah
diterbitkannya ketentuan ini. Bank yang tidak menyampaikan laporan
produk keuangan LN dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dikenakan sanksi.
d. Bank yang telah mengageni instrumen Investasi Asing Efek yang telah
dipasarkan namun belum mendapat ijin dari otoritas terkait di dalam
negeri wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang
berwenang di bidang pasar modal di Indonesia.
e. Bank yang pada saat Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan masih
menata usahakan Produk Keuangan Luar Negeri Nasabah yang tidak sesuai
dengan ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia ini, dapat melakukan
penatausahaan Produk Keuangan Luar Negeri sampai jatuh tempo. Dalam hal
produk tersebut tidak mempunyai jatuh tempo, Bank dapat melakukan early
termination atas dasar kesepakatan dengan Nasabah.