Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/17/PBI/2008
Tanggal Berlaku : 12/28/2016
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Disertai:

faq_pbi_101708.pdf

1. Dalam rangka mendorong berkembangnya inovasi produk bank syariah dan UUS, perlu diimbangi dengan adanya mekanisme pengeluaran dan penghentian produk yang lebih sesuai dengan semangat pengembangan perbankan syariah, serta dalam rangka implementasi kerangka mitigasi risiko dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.

2. Adanya pendefinisian dari Produk Bank dan Produk Non Bank.

3. Kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia atas pengeluaran Produk Bank baru yang memenuhi kriteria tertentu yaitu memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum Produk Bank baru dikeluarkan.

4. Kewajiban Bank untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia dalam hal Produk Bank baru yang akan dikeluarkan tidak termasuk dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah.

5. Bank wajib memberikan penjelasan (termasuk melakukan presentasi) atas Produk Bank baru yang wajib mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Sedangkan terhadap produk, sbb: (1) Produk baru yang wajib dilaporkan, (2) Produk Bank yang telah dikeluarkan dan (3) Produk Non Bank, Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk melakukan penjelasan (termasuk presentasi).

6. Bank Indonesia dapat menghentikan kegiatan Produk Bank dimana penghentian tersebut dapat bersifat sementara atau tetap.

7. Penghentian Produk Bank dilakukan apabila : (1) tidak memenuhi ketentuan pelaporan dan persetujuan kepada Bank Indonesia, (2) tidak sesuai dengan prinsip syariah dan (3) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Bank dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, apabila melanggar ketentuan.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi