Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 21 /PBI/2010 tentang Rencana Bisnis Bank
Disertai:
faq_pbi_122110.pdf
1. Tujuan pengaturan ini adalah :
a. Agar Bank memiliki Rencana bisnis yang disusun secara matang dan
realistis berdasarkan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen
risiko, dengan cakupan yang komprehensif.
b. Sebagai sarana bank dalam mengendalikan risiko strategik dengan
memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal untuk mengarahkan
kegiatan operasional bank sesuai visi dan misinya.
c. Selain itu rencana bisnis bank yang realistis diperlukan juga bagi
otoritas moneter sebagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan dan
melakukan pengawasan macro prudential dan
d. Menjadi salah satu acuan bagi pengawas bank dalam menyusun rencana pengawasan berdasarkan risiko yang optimal dan efektif.
2. Bank wajib menyusun Rencana Bisnis setiap tahun. Bagi Bank Umum
yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Rencana Bisnis wajib pula memuat
Rencana Bisnis khusus untuk UUS yang merupakan satu kesatuan dengan
Rencana Bisnis Bank Umum.
3. Cakupan Rencana Bisnis paling kurang meliputi:
a. Ringkasan eksekutif;
b. Kebijakan dan strategi manajemen;
c. Penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini;
d. Proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
e. Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya;
f. Rencana pendanaan;
g. Rencana penanaman dana;
h. Rencana permodalan;
i. Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM);
j. Rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
k. Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
l. Informasi lainnya.
4. Rencana Bisnis wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling
lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.
Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian dalam hal
Rencana Bisnis yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan ini.
5. Bank hanya dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis apabila:
a. Terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan
mempengaruhi operasional Bank. Perubahan ini hanya dapat dilakukan 1
kali, paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan; dan/atau
b. Terdapat faktor yang secara signifikan mempengaruhi kinerja Bank, berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
6. Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara
triwulanan dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran
kepada Bank Indonesia.
7. Pemberian masa transisi sebagai berikut:
a. Khusus untuk Rencana Bisnis tahun 2011, Bank wajib menyampaikan
Rencana Bisnis kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan
Desember 2010.
b. Khusus untuk Bank yang menyampaikan Rencana Bisnis tahun 2011, namun melewati akhir Desember 2010:
1) Tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar, apabila disampaikan paling lambat akhir Januari 2011; atau
2) Dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50 juta, apabila
disampaikan setelah akhir Januari 2011.