Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank

 Peraturan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 12/ 21 /PBI/2010
Tanggal Berlaku : 11/19/2010
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor  12/ 21 /PBI/2010 tentang Rencana Bisnis Bank

Disertai:

faq_pbi_122110.pdf

1. Tujuan pengaturan ini adalah :

a. Agar Bank memiliki Rencana bisnis yang disusun secara matang dan realistis berdasarkan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko, dengan cakupan yang komprehensif.
b. Sebagai sarana bank dalam mengendalikan risiko strategik dengan memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal untuk mengarahkan kegiatan operasional bank sesuai visi dan misinya.
c. Selain itu rencana bisnis bank yang realistis diperlukan juga bagi otoritas moneter sebagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan macro prudential dan
d. Menjadi salah satu acuan bagi pengawas bank dalam menyusun rencana pengawasan berdasarkan risiko yang optimal dan efektif.

2. Bank wajib menyusun Rencana Bisnis setiap tahun. Bagi Bank Umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Rencana Bisnis wajib pula memuat Rencana Bisnis khusus untuk UUS yang merupakan satu kesatuan dengan Rencana Bisnis Bank Umum.

3. Cakupan Rencana Bisnis paling kurang meliputi:
a. Ringkasan eksekutif;
b. Kebijakan dan strategi manajemen;
c. Penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini;
d. Proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
e. Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya;
f. Rencana pendanaan;
g. Rencana penanaman dana;
h. Rencana permodalan;
i. Rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM);
j. Rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
k. Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
l. Informasi lainnya.

4. Rencana Bisnis wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian dalam hal Rencana Bisnis yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan ini.

5. Bank hanya dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis apabila:
a. Terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan mempengaruhi operasional Bank. Perubahan ini hanya dapat dilakukan 1 kali, paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan; dan/atau
b. Terdapat faktor yang secara signifikan mempengaruhi kinerja Bank, berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

6. Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran kepada Bank Indonesia.

7. Pemberian masa transisi sebagai berikut:
a. Khusus untuk Rencana Bisnis tahun 2011, Bank wajib menyampaikan Rencana Bisnis kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan Desember 2010.
b. Khusus untuk Bank yang menyampaikan Rencana Bisnis tahun 2011, namun melewati akhir Desember 2010:
1) Tidak dikenakan sanksi kewajiban membayar, apabila disampaikan paling lambat akhir Januari 2011; atau
2) Dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50 juta, apabila disampaikan setelah akhir Januari 2011.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi