Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur
1.
Sistem Informasi Debitur (SID) adalah sistem yang menyediakan informasi
Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima
oleh Bank Indonesia.
2. Tujuan dari penyelenggaraan SID adalah dalam rangka memperlancar
proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi
kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku serta
meningkatkan disiplin pasar.
3. Pihak yang diwajibkan untuk menjadi Pelapor dalam SID adalah Bank
Umum, BPR yang memiliki total aset sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) atau lebih selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan
Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank.
4. BPR selain sebagaimana dimaksud pada angka 3, Lembaga Keuangan
Non Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi Pelapor dalam SID
sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI.
5. Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia
secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu, setiap bulan
untuk posisi akhir bulan. Laporan Debitur tersebut meliputi antara lain
informasi mengenai Debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas Penyediaan
Dana, agunan, penjamin, dan keuangan Debitur.
6. Pihak yang dapat meminta informasi Debitur adalah Pelapor,
Debitur, atau pihak lain. Debitur dapat meminta informasi Debitur hanya
atas nama Debitur yang bersangkutan kepada Bank Indonesia atau kepada
Pelapor yang memberikan Penyediaan Dana kepada Debitur tersebut.
Permintaan tersebut diajukan dengan permohonan tertulis yang disampaikan
langsung oleh Debitur yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa,
dengan menunjukkan asli bukti identitas diri dan asli surat kuasa dari
Debitur kepada pihak yang diberi kuasa. Pihak lain dapat meminta
informasi Debitur kepada Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan
Undang-Undang dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI.
7. Informasi Debitur yang diperoleh Pelapor hanya dapat digunakan
untuk keperluan Pelapor dalam rangka kelancaran proses Penyediaan Dana,
penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur dalam
rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.