Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/17/PBI/2007tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah
Disertai:
faq_pbi_091707.pdf
1. Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS mencakup penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:
a. permodalan (capital);
b. kualitas aset (asset quality);
c. rentabilitas (earning);
d. likuiditas (liquidity); dan
e. manajemen (management).
2. Penilaian atas komponen dari faktor permodalan, faktor kualitas
aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas (faktor keuangan)
dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif, sedangkan penilaian atas
komponen dari faktor manajemen dilakukan secara kualitatif.
3. Penilaian secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.
4. Peringkat setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari
peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4 dan peringkat 5.
5. Peringkat setiap komponen pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat A, peringkat B, peringkat C dan peringkat D.
6. Proses penilaian Pringkat Faktor Keuangan dilakukan dengan
pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas aset,
rentabilitas dan likuiditas.
7. Berdasarkan hasil penilaian Peringkat Faktor Keuangan dan
penilaian peringkat faktor manajemen, ditetapkan Peringkat Komposit yang
merupakan peringkat akhir hasil penilaiaan Tingkat Kesehatan Bank.
8. Proses penilaian Peringkat Komposit dilaksanakan melalui
penggabungan atas Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat manajemen
menggunakan tabel konversi dengan mempertimbangkan indikator pendukung
dan unsur judgement.
9. Peringkat Komposit ditetapkan sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi
tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha
yang sangat baik
b. Peringkat Komposit 2, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi
tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang
baik
c. Peringkat Komposit 3, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi
tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha
yang cukup baik
d. Peringkat Komposit 4, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi
tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha
yang kurang baik
e. Peringkat Komposit 5, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi
tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengeloaan usaha
yang tidak baik
10. BPRS wajib melakukan penghitungan rasio-rasio keuangan yang
terkait dengan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk
posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
11. Bank Indonesia dapat meminta Bank Indonesia meminta Direksi,
Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham untuk menyampaikan rencana
tindakan (action plan) apabila hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPRS
menunjukkan:
a. satu atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor
rentabilitas, dan faktor likuiditas memiliki peringkat 4 atau 5;
b. faktor manajemen memiliki peringkat C atau D; dan/atau
c. memiliki Peringkat Komposit 4 atau 5. -