Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 9/1/PBI/2007
Tanggal Berlaku : 11/24/2007
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi