Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 20 /PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus
Disertai:
faq_pbi112009.pdf
I. Latar Belakang
Dalam
rangka memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR,
diperlukan upaya penyehatan terhadap BPR yang bersifat sistematis dan
berkelanjutan guna mendorong tumbuhnya industri BPR yang sehat. Agar
upaya penyehatan terhadap BPR yang mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya dapat dilakukan secara optimal maka diperlukan
upaya tindak lanjut yang sesuai dengan kemampuan BPR, komitmen pemilik
dan alternatif peluang yang dimiliki.
II. Pokok-pokok Pengaturan
1. Bank Indonesia menetapkan BPR dalam status pengawasan khusus apabila memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. Rasio KPMM kurang dari 4% (empat persen);
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga persen).
2. Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari sejak tanggal penetapan BPR dalam status
pengawasan khusus dari Bank Indonesia.
3. Dalam rangka pengawasan khusus, Bank Indonesia dapat
memerintahkan BPR dan/atau pemegang saham BPR untuk melakukan tindakan
antara lain:
a. menambah modal,
b. menghapusbukukan kredit yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian BPR dengan modalnya,
c. mengganti anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris BPR,
d. melakukan merger atau konsolidasi dengan BPR lain,
e. menjual BPR kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban BPR,
f. menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR kepada pihak lain,
g. menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPR kepada pihak lain, dan/atau
h. menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus wajib:
a. menyampaikan rencana tindak (action plan) penyehatan BPR yang
realistis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak BPR ditetapkan dalam status pengawasan khusus
yang ditandatangani oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Pengendali BPR;
b. melaksanakan action plan.
c. menyampaikan laporan pelaksanaan action plan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan action plan;
d. melakukan penyesuaian action plan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a atas permintaan Bank Indonesia.
5. Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPR yang
ditetapkan dalam status pengawasan khusus disertai dengan keterangan
mengenai kondisi BPR yang bersangkutan.
6. BPR dalam status pengawasan khusus yang memiliki rasio KPMM sama
dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6
(enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen),
dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang
berlaku sejak tanggal penetapan larangan sampai dengan BPR keluar dari
status pengawasan khusus.
7. Dalam rangka pengawasan khusus, Bank Indonesia dapat menempatkan
petugas Bank Indonesia untuk melakukan pemantauan secara langsung
terhadap kegiatan operasional BPR dan tidak mengurangi tanggungjawab
pengurus dan/atau pemegang saham BPR terhadap kegiatan operasional dan
kewajiban BPR.
8. Penambahan modal yang dilakukan oleh BPR dalam status pengawasan
khusus wajib ditempatkan dalam escrow account di Bank Umum dan
penambahan modal tersebut harus sesuai dengan ketentuan permodalan yang
berlaku.
9. Jangka waktu status pengawasan khusus dapat diperpanjang 1 (satu)
kali dengan jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
sejak berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus, dengan syarat
BPR telah meningkatkan:
a. rasio KPMM paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
selisih untuk mencapai rasio KPMM 4% (empat persen) dan rasio KPMM lebih
dari 0% (nol persen); dan/atau
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari selisih untuk mencapai CR 3% (tiga
persen) dan CR lebih dari 1% (satu persen).
10. Bagi BPR yang sumber dana setoran modalnya berasal dari APBD
dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan
khusus disertai dengan komitmen pemegang saham untuk menambah setoran
modal sehingga meningkatkan rasio KPMM menjadi paling kurang 4% (empat
persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang 3%
(tiga persen).
11. Bank Indonesia menetapkan BPR dikeluarkan dari status pengawasan
khusus apabila memenuhi kriteria Rasio KPMM paling kurang sebesar 4%
(empat persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling
kurang sebesar 3% (tiga persen).
12.Selama jangka waktu status pengawasan khusus, Bank Indonesia
sewaktu-waktu dapat memberitahukan kepada LPS dan meminta LPS untuk
memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR, dalam
hal BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. BPR memiliki rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen)
dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau
kurang dari 1% (satu persen); dan
b. berdasarkan penilaian Bank Indonesia, BPR tidak mampu meningkatkan
rasio KPMM menjadi paling kurang sebesar 4% (empat persen) dan CR
rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang sebesar 3% (tiga
persen).
13. Pada saat berakhirnya jangka waktu pengawasan khusus, Bank
Indonesia memberitahukan kepada LPS dan meminta LPS untuk memberikan
keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR yang memenuhi
kriteria rasio KPMM kurang dari 4% (empat persen); dan/atau CR rata-rata
selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga persen).
14. Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan
terhadap BPR DPK, Bank Indonesia mencabut izin usaha BPR yang
bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari LPS serta Bank
Indonesia memberitahukan keputusan pencabutan izin usaha kepada BPR yang
bersangkutan dan LPS.
15. Sanksi
a. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pegawai BPR dalam status
pengawasan khusus yang melanggar larangan dapat dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
b. BPR dalam status pengawasan khusus yang melanggar ketentuan dapat
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa:
1) teguran tertulis; dan atau
2) pencantuman anggota pengurus dan atau pemegang saham dalam daftar
pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam penilaian
kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku.