Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus

 Peraturan Bank Indonesia tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; BPR
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 11/ 20 /PBI/2009
Tanggal Berlaku : 6/4/2009
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 20 /PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus

Disertai:

faq_pbi112009.pdf

I. Latar Belakang

Dalam rangka memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR, diperlukan upaya penyehatan terhadap BPR yang bersifat sistematis dan berkelanjutan guna mendorong tumbuhnya industri BPR yang sehat. Agar upaya penyehatan terhadap BPR yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dapat dilakukan secara optimal maka diperlukan upaya tindak lanjut yang sesuai dengan kemampuan BPR, komitmen pemilik dan alternatif peluang yang dimiliki.

II. Pokok-pokok Pengaturan

1. Bank Indonesia menetapkan BPR dalam status pengawasan khusus apabila memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. Rasio KPMM kurang dari 4% (empat persen);
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga persen).

2. Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal penetapan BPR dalam status pengawasan khusus dari Bank Indonesia.

3. Dalam rangka pengawasan khusus, Bank Indonesia dapat memerintahkan BPR dan/atau pemegang saham BPR untuk melakukan tindakan antara lain:
a. menambah modal,
b. menghapusbukukan kredit yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian BPR dengan modalnya,
c. mengganti anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris BPR,
d. melakukan merger atau konsolidasi dengan BPR lain,
e. menjual BPR kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban BPR,
f. menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR kepada pihak lain,
g. menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPR kepada pihak lain, dan/atau
h. menghentikan kegiatan usaha tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus wajib:
a. menyampaikan rencana tindak (action plan) penyehatan BPR yang realistis sesuai dengan permasalahan yang dihadapi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak BPR ditetapkan dalam status pengawasan khusus yang ditandatangani oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR;
b. melaksanakan action plan.
c. menyampaikan laporan pelaksanaan action plan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan action plan;
d. melakukan penyesuaian action plan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a atas permintaan Bank Indonesia.

5. Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus disertai dengan keterangan mengenai kondisi BPR yang bersangkutan.

6. BPR dalam status pengawasan khusus yang memiliki rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen), dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang berlaku sejak tanggal penetapan larangan sampai dengan BPR keluar dari status pengawasan khusus.

7. Dalam rangka pengawasan khusus, Bank Indonesia dapat menempatkan petugas Bank Indonesia untuk melakukan pemantauan secara langsung terhadap kegiatan operasional BPR dan tidak mengurangi tanggungjawab pengurus dan/atau pemegang saham BPR terhadap kegiatan operasional dan kewajiban BPR.

8. Penambahan modal yang dilakukan oleh BPR dalam status pengawasan khusus wajib ditempatkan dalam escrow account di Bank Umum dan penambahan modal tersebut harus sesuai dengan ketentuan permodalan yang berlaku.

9. Jangka waktu status pengawasan khusus dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu status pengawasan khusus, dengan syarat BPR telah meningkatkan:
a. rasio KPMM paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih untuk mencapai rasio KPMM 4% (empat persen) dan rasio KPMM lebih dari 0% (nol persen); dan/atau
b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih untuk mencapai CR 3% (tiga persen) dan CR lebih dari 1% (satu persen).

10. Bagi BPR yang sumber dana setoran modalnya berasal dari APBD dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus disertai dengan komitmen pemegang saham untuk menambah setoran modal sehingga meningkatkan rasio KPMM menjadi paling kurang 4% (empat persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang 3% (tiga persen).

11. Bank Indonesia menetapkan BPR dikeluarkan dari status pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria Rasio KPMM paling kurang sebesar 4% (empat persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang sebesar 3% (tiga persen).

12.Selama jangka waktu status pengawasan khusus, Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat memberitahukan kepada LPS dan meminta LPS untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR, dalam hal BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. BPR memiliki rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen); dan
b. berdasarkan penilaian Bank Indonesia, BPR tidak mampu meningkatkan rasio KPMM menjadi paling kurang sebesar 4% (empat persen) dan CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang sebesar 3% (tiga persen).

13. Pada saat berakhirnya jangka waktu pengawasan khusus, Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS dan meminta LPS untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR yang memenuhi kriteria rasio KPMM kurang dari 4% (empat persen); dan/atau CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga persen).

14. Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR DPK, Bank Indonesia mencabut izin usaha BPR yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari LPS serta Bank Indonesia memberitahukan keputusan pencabutan izin usaha kepada BPR yang bersangkutan dan LPS.

15. Sanksi
a. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pegawai BPR dalam status pengawasan khusus yang melanggar larangan dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
b. BPR dalam status pengawasan khusus yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa:
1) teguran tertulis; dan atau
2) pencantuman anggota pengurus dan atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi