Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan
Disertai:
faq_pbi_150313.pdf
1.
Penyusunan Peraturan Bank Indonesia ini ditujukan untuk meningkatkan
transparansi dan integritas kondisi keuangan BPR kepada publik melalui
perubahan tata cara pengumuman laporan publikasi, serta penambahan
informasi dalam Laporan Keuangan Publikasi dan Laporan Tahunan antara
lain berupa rasio-rasio keuangan pokok dan informasi penting lainnya
serta penyesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku bagi BPR yaitu
SAK ETAP dan PA BPR. Hal tersebut merupakan salah satu respon Bank
Indonesia terhadap kebutuhan bank umum dalam rangka meningkatkan
kerjasamanya dengan BPR (linkage program) untuk membiayai UMK.
2. Peraturan ini juga menambahkan pengaturan mengenai hubungan
antara BPR, akuntan publik dan Bank Indonesia melalui perubahan ruang
lingkup perjanjian antara BPR dan Akuntan Publik, serta kewajiban
akuntan publik kepada Bank Indonesia sehingga Bank Indonesia dapat
memperoleh informasi sedini mungkin dari hasil audit akuntan publik.
3. Beberapa pokok perubahan dalam PBI No. 15/3/PBI/2013 antara lain :
a. Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku bagi BPR yaitu Standar Akuntansi Keuangan bagi
Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR
(PA BPR)
b. Perubahan dan penambahan pengaturan Laporan Tahunan yang meliputi
mengenai batas waktu penyampaian Laporan Tahunan terutama Laporan
Tahunan yang tidak wajib diaudit oleh Akuntan Publik, materi Laporan
Tahunan, penandatanganan Laporan Tahunan, serta perubahan definisi belum
menyampaikan Laporan Tahunan.
c. Perubahan dan penambahan pengaturan Laporan Keuangan Publikasi
antara lain mengenai tata cara publikasi, batas waktu pengumuman
terutama untuk Laporan Keuangan Publikasi yang tidak wajib diaudit oleh
Akuntan Publik serta pengaturan penandatanganan Laporan Keuangan
Publikasi.
d. Penambahan pengaturan hubungan BI, BPR dan Kantor Akuntan Publik
antara lain meliputi ruang lingkup audit, kewajiban menyampaikan
informasi oleh KAP kepada BI, serta batas waktu penyampaian laporan
hasil audit dan surat komentar oleh KAP kepada BI
e. Keadaan memaksa (force majeure) yaitu membatasi bahwa
pengecualian yang diberikan kepada BPR hanya diberikan hingga keadaan
memaksa atau berdasarkan pertimbangan BI telah dapat teratasi
f.
Sanksi terkait dengan perubahan pokok-pokok ketentuan,