Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : SEBI
Nomor Regulasi : 14/ 6 /PBI/2012
Tanggal Berlaku : 6/18/2012
   

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 6 /PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Disertai:

faq_pbi_14612.pdf

I. Latar Belakang

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan, perlu dipastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut (Fit and Proper) sehingga pengelolaan bank syariah dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (good governance).

II. Materi Pengaturan:

1. Perubahan yang utama dalam peraturan baru meliputi:
a. Penyederhanaan mekanisme penilaian.
b. Pengetatan sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang dinyatakan Tidak Lulus.
c. Meningkatkan kepastian eksekusi sanksi.
d. Pengaturan Fit and Proper Test bagi bank dalam penyelamatan/penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. Penyederhanaan proses uji kemampuan dan kepatutan:

a. New Entry
1) Bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi bank, wawancara hanya dilakukan apabila diperlukan yaitu apabila ditemukan adanya informasi negatif atau apabila yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kompetensi yang cukup di bidang perbankan.
2) Bagi calon PSP, wawancara tetap merupakan keharusan hanya pelaksanaannya tidak harus menunggu seluruh penelitian administratif selesai.

b. Existing
1) Pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat dilakukan melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau sumber lainnya.
2) Pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula 2 kali menjadi hanya sekali.
3) Penyederhanaan langkahlangkah penilaian dari 8 tahap menjadi 4 tahap yaitu:
- Klarifikasi temuan & bukti kepada Pihak yang Dinilai.
- Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.
- Tanggapan dari Pihak Yang Dinilai atas hasil penilaian sementara.
- Penetapan & pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.

3. Pengetatan sanksi dan konsekuensi Tidak Lulus.
a. Jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak yang dinilai terhadap kerugian yang berpengaruh pada permodalan, keuntungan dan/atau potensi kerugian bank syariah namun dikaitkan dengan jenis dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
b. Terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang Tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.

4. Faktor yang dinilai dalam Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) adalah:
a. Integritas dan Kelayakan Keuangan untuk Pemegang Saham Pengendali (PSP).
b. Integritas, Kompetensi dan Reputasi Keuangan untuk anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, dan Pejabat Eksekutif.

5. Pihak yang harus menjalani Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) adalah:
a. Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi, calon Direktur UUS, dan calon Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing sebelum menjalankan fungsi dan tugasnya.
b. PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat namun terindikasi melakukan pelanggaran integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan atau kompetensi.

6. Pihak-pihak yang ditetapkan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi:
a. pemegang saham lebih dari 10% (sepuluh persen) dan/atau PSP pada seluruh Bank Syariah.
b. pemegang saham pada Bank Umum Konvensional atau Bank Perkreditan Rakyat.
c. anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing pada industri perbankan dalam jangka waktu tertentu.

7. Pihak-pihak yang telah ditetapkan predikat Tidak Lulus dapat kembali menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, dan Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing apabila telah menjalani sanksi dan jangka waktu sanksi telah dilalui serta telah menjalani Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terlebih dahulu.

8. LPS sebagai pengendali dari bank yang diselamatkan/ditangani tidak harus melalui Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) namun calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan calon Direktur UUS yang akan diangkat LPS wajib mengikuti Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test).

9. Perbedaan mekanisme Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan calon Direktur UUS pada bank dalam penyelamatan/penanganan LPS, yaitu persetujuan Bank Indonesia diberikan dalam 2 tahap yaitu: tahap 1 merupakan persetujuan sementara dan tahap 2 merupakan persetujuan akhir.

10. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, beberapa ketentuan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/31/PBI/2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah;
b. ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah; dan
c. ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi