Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK/010/2010 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek adalah Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur tentang ketentuan dan persyaratan kepemilikan
saham dan permodalan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek.