Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 455KMK.011997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal. Peraturan
ini mencabut ketentuan pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing
melalui Pasar Modal dan Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1055/KMK.013/1989.