Sign In

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 455KMK.011997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 455KMK.011997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek
Jenis Regulasi : Peraturan/Keputusan Mentri
Nomor Regulasi : 455/KMK.01/1997
Tanggal Berlaku : 9/4/1997
   

​Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 455KMK.011997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal. Peraturan ini mencabut ketentuan pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal dan Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1055/KMK.013/1989.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi