Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995. Keputusan
Menkeu yang menjadi dasar tak berlakunya Keputusan Menkeu Nomor
1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal yang telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menkeu No 264/KMK.010/1995, dan berlaku mulai 1 Januari 1996.