Sign In

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek
Jenis Regulasi : Peraturan/Keputusan Mentri
Nomor Regulasi : 645/KMK.010/1995
Tanggal Berlaku : 12/30/1995
   

​Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995. Keputusan Menkeu yang menjadi dasar tak berlakunya Keputusan Menkeu Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menkeu No 264/KMK.010/1995, dan berlaku mulai 1 Januari 1996.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi