Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Abstrak:
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan amanat tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan kepada OJK bidang pengawasan Pasar Modal, Bursa Karbon dan Derivatif Keuangan, yaitu Derivatif Keuangan dengan underlying Efek dalam negeri dan luar negeri termasuk indeks dan saham asing.
Sebelum diterbitkannya UU PPSK, pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan selain diselenggarakan dibawah pengaturan dan pengawasan oleh OJK, juga diselenggarakan dibawah pengaturan dan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi selaku Otoritas di bidang perdagangan berjangka komoditi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 312 ayat (1) huruf b UU P2SK mengamanatkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dalam Pasal 20 UU P2SK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada OJK harus diselesaikan paling lambat 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan (tanggal 10 Januari 2025).
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi pengaturan dan pengawasan kewenangan OJK serta memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK dengan mengutilisasi infrastruktur di bidang perdagangan berjangka komoditi dan infrastruktur di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, produk Derivatif Keuangan, pelaku Derivatif Keuangan, penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan, pengumuman, pengawasan pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan, penegakan hukum, pelaporan serta peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 10 Januari 2025 dan ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.