Sign In

Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum

 Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 1 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 2/23/2026
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum

Abstrak:

  • Dalam rangka meningkatkan ketangguhan, daya saing industri perbankan dan pembangunan ekonomi nasional pada sektor strategis serta serta mendukung program alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sektor perbankan, diperlukan pengaturan yang adaptif dan seimbang atas penggunaan tenaga kerja asing. Dalam rangka mengembangkan kapasitas sumber daya manusia perbankan nasional diperlukan peningkatan pelaksanaan penugasan pegawai bank yang merupakan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dalam rangka pertukaran pegawai atau intracorporate transferee. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan sudah tidak sesuai dengan kebijakan ketenagakerjaan nasional dan kebutuhan industri perbankan, sehingga perlu diganti. Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. 

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai Prinsip penggunaan TKA, yang terdiri dari jabatan dan bidang tugas yang dapat menggunakan TKA, jangka waktu penggunaan TKA yaitu paling lama 5 (lima) tahun, termasuk syarat dan kewajiban bagi Bank atau Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KPBLN) dalam penggunaan TKA; dan tata cara penggunaan TKA, yaitu perencanaan penggunaan TKA, permohonan persetujuan, pelaporan pengangkatan TKA, kewajiban pelaksanaan program alih pengetahuan, penyampaian laporan realisasi, perpanjangan jangka waktu penggunaan TKA, dan pemberhentian TKA.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Februari 2026 dan ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2026.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi