Sign In

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Sektor : PPDP
SubSektor : Lembaga Penjaminan
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 10 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 5/6/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Abstrak:​

  • Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan untuk melakukan penguatan kelembagaan lembaga penjamin, mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan serta POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Penjamin sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri penjaminan.

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK 1/POJK.05/2017.

  • Penyesuaian ketentuan mengenai modal disetor Lembaga Penjamin berdasarkan lingkup wilayah operasional, yaitu: 1. Jumlah modal disetor Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah pada saat pendirian ditetapkan paling sedikit: a. Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup wilayah nasional; b. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk lingkup wilayah provinsi; atau c. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup wilayah kabupaten atau kota. 2. Jumlah modal disetor Perusahaan Penjaminan Ulang dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah pada saat pendirian ditetapkan paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

  • Penambahan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah di luar lingkup wilayah operasional, yaitu Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup wilayah provinsi atau kabupaten/kota dilarang melaksanakan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Syariah terhadap Terjamin di luar lingkup wilayah operasionalnya, kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. melakukan penjaminan pada wilayah yang berbatasan langsung; tidak terdapat perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah pada wilayah yang dituju; dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Penambahan ketentuan terkait sumber dana oleh pemegang saham untuk penyertaan dan/atau penambahan modal kepada Lembaga Penjamin dilarang berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.

  • Penambahan ketentuan terkait kewajiban Lembaga Penjamin untuk menetapkan paling sedikit 1 (satu) Pemegang Saham Pengendali (PSP). Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Lembaga Penjamin, maka OJK berwenang untuk menetapkan PSP di luar PSP yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penjamin.

  • Penambahan aturan mengenai tenaga kerja asing dengan ketentuan bahwa: tenaga kerja asing hanya dapat menduduki jabatan sebagai tenaga ahli yang merupakan pejabat eksekutif atau konsultan; dan hanya dapat ditugaskan untuk menangani fungsi underwriting dan/atau sistem informasi.

  • Penyesuaian ketentuan mengenai sanksi administratif.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 6 Mei 2025 dan ditetapkan pada tanggal 28 April 2025. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi