Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk mendukung
kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai
ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional
sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon agar sejalan dengan Peraturan
Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen
Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No.
4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026;
dan POJK No. 14 Tahun 2023.
Dalam POJK ini diatur ketentuan yang merubah beberapa ketentuan
dalam POJK 14/2023 diantaranya: 1) Unit Karbon yang diperdagangkan di
Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang
menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
(SRN PPI); 2) Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak
tercatat pada SRUK; 3) Perluasan lingkup Unit Karbon; 4) Penetapan
penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon
kepada Kementerian terkait; 5) Ketentuan mengenai prinsip pelindungan
konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai
pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku
bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa
Karbon; dan 6) Dapat dilakukannya fasilitasi perdagangan Unit Karbon
yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 6 Juli 2026 dan ditetapkan pada
tanggal 2 Juli 2026.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, Penyelenggara Bursa Karbon dapat
memfasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem
berbasis elektronik di kementerian terkait paling lama 3 (tiga) bulan
setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan
SRUK beroperasi.
POJK ini mengubah POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan
Karbon Melalui Bursa Karbon. Beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 diubah;
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal
12A;
5. Setelah ayat (2) Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);
6. Ketentuan Pasal 31 diubah;
7. Ketentuan Pasal 33 diubah;
8. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA; dan
9. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
35A dan 35B