Sign In

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

 Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Sektor : PPDP
SubSektor : Lembaga Penjaminan
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 11 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 5/6/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Abstrak:

  • Untuk melakukan ​penguatan industri penjaminan dan mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan, serta untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional serta bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin sebagaimana telah diubah dengan POJK 30/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri lembaga penjamin di Indonesia sehingga perlu diganti diperlukan penyempurnaan ketentuan.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai persetujuan kegiatan usaha lain, analisis kelayakan calon terjamin, mitigasi risiko, pembayaran klaim dan peralihan hak tagih, besaran retensi sendiri, risk sharing, ekuitas minimum dan gearing rasio, tingkat kesehatan, pelaporan, dan pelindungan konsumen.

  • Sertifikat penjaminan atau sertifikat kafalah yang telah diterbitkan sebelum POJK ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa penjaminannya berakhir.

  • Perpanjangan atas sertifikat penjaminan atau sertifikat kafalah yang dilakukan setelah berlakunya POJK ini harus mengikuti POJK ini.

  • Lembaga Penjamin yang dikenai sanksi administratif berdasarkan POJK No. 2/POJK.05/2017 dan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan POJK ini.

  • Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki ekuitas paling sedikit:
    Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup kabupaten/kota;
    Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk lingkup provinsi; dan
    Rp250.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) untuk lingkup nasional.

  • Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk lingkup nasional.

  • Ketentuan pemenuhan ekuitas oleh Lembaga Penjamin dilakukan secara bertahap yaitu:
    minimal 75% dari ketentuan ekuitas minimum per 31 Desember 2026; dan
    minimal 100% dari ketentuan ekuitas minimum per 31 Desember 2028.

  • Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Syariah menetapkan risiko yang ditanggung Penerima Jaminan sebesar:
    25% dari nilai outstanding kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada saat timbulnya hak klaim, untuk penjaminan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
    10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak pada saat timbulnya hak klaim, untuk penjaminan transaksi dagang.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku ​6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 6 Mei 2025 dan ditetapkan pada tanggal 28 April 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 




Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi