Sign In

Laporan Berkala Lembaga Penjamin

 Laporan Berkala Lembaga Penjamin

Sektor : PPDP
SubSektor : Lembaga Penjaminan
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 11 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 1/1/2027
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin.​​​​​​

Abstrak:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk menyempurnakan pengaturan mengenai laporan berkala lembaga penjamin yang telah diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan guna meningkatkan efektivitas pelaporan dan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin, integrasi informasi pelaporan lembaga penjamin, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  • Dasar hukum POJK ini adalah : UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026.

  • Pokok-pokok pengaturan dalam POJK ini antara lain : a. ketentuan umum; b. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Berkala, yang mengatur sebagai berikut: 1) jenis Laporan Berkala Lembaga Penjamin; 2) tanggung jawab penyusunan Laporan Berkala Lembaga Penjamin; 3) bentuk dan susunan Laporan Berkala Lembaga Penjamin; 4) penyesuaian ketentuan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Berkala Lembaga Penjamin; serta 5) mekanisme penyampaian Laporan Berkala Lembaga Penjamin melalui sistem pelaporan OJK, termasuk dalam hal terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar; c. Ketentuan Lain-Lain; d. Ketentuan Peralihan; dan e. Ketentuan Penutup. 

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 17 September 2026 dan ditetapkan pada tanggal 4 September 2026.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku:

    a. ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini;

    b. POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, dinyatakan tidak berlaku bagi Lembaga Penjamin; dan

    c. Pasal 71, Pasal 72, Pasal 74, dan Pasal 75 ayat (2) POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh OJK melalui ketentuan pelaksana dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi