Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Abstrak:
Adanya globalisasi dan kompleksitas pasar modal yang semakin
berkembang, telah mendorong regulator di banyak yurisdiksi untuk
mengukur risiko yang ditimbulkan oleh produk-produk keuangan dan
para pelaku pasar. Perkembangan ini mengharuskan Otoritas Jasa
Keuangan selaku lembaga pengawas dituntut untuk dapat lebih
berperan aktif dalam melakukan fungsi pengawasannya dengan baik,
sesuai dengan best practice yang berlaku secara umum dan sesuai
dengan perkembangan terkini pada masing-masing industri jasa
keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan saat ini berupaya mengedepankan pendekatan
pengawasan berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang
memungkinkan untuk dapat mendeteksi risiko yang signifikan secara
dini dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.
Di samping itu, International Organization of Securities Commissions
(IOSCO) juga mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk
bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan
bagi intermediasi di mana termasuk mutual fund dan Manajer Investasi.
Dalam pelaksanaan Risk Based Supervision, sumber daya pengawasan
dikerahkan dengan cara yang lebih efektif dan efisien karena
mempertimbangkan profil risiko dari objek yang diawasi.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8
Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023;
dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4
Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai:
a. kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat
kesehatan bagi Manajer Investasi;
b. ruang lingkup manajemen risiko, yang mencakup:
1. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris;
2. kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko;
3. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan
pengendalian risiko; dan
4. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
c. kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
d. mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
e. kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer
Investasi; dan
f. tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 9 Mei
2025 dan ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2025.
Ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan
penerapan Manajemen Risiko dan penilaian Tingkat Kesehatan Manajer
Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai kewajiban penerapan Manajemen Risiko
sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini terdiri atas:
Penjelasan: 11 hlm.