Sign In

Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

 Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 12 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 5/9/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan​ Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Abstrak:

  • Adanya globalisasi dan kompleksitas pasar modal yang semakin berkembang, telah mendorong regulator di banyak yurisdiksi untuk mengukur risiko yang ditimbulkan oleh produk-produk keuangan dan para pelaku pasar. Perkembangan ini mengharuskan Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas dituntut untuk dapat lebih berperan aktif dalam melakukan fungsi pengawasannya dengan baik, sesuai dengan best practice yang berlaku secara umum dan sesuai dengan perkembangan terkini pada masing-masing industri jasa keuangan.

  • Otoritas Jasa Keuangan saat ini berupaya mengedepankan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan untuk dapat mendeteksi risiko yang signifikan secara dini dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

  • Di samping itu, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) juga mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan bagi intermediasi di mana termasuk mutual fund dan Manajer Investasi. Dalam pelaksanaan Risk Based Supervision, sumber daya pengawasan dikerahkan dengan cara yang lebih efektif dan efisien karena mempertimbangkan profil risiko dari objek yang diawasi.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai:

    ​ a. kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi;

    b. ruang lingkup manajemen risiko, yang mencakup: 1. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris; 2. kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko; 3. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan 4. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

    c. kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;

    d. mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;

    e. kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan

    f. tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 9 Mei 2025 dan ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2025.

  • Ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan Manajemen Risiko dan penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

  • Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kewajiban penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini terdiri atas:

    Penjelasan: 11 hlm. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi