Sign In

Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

 Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Efek; Perusahaan Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 13 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 6/11/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Abstrak:

  • ​Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) ini dilaksanakan sehubungan dengan belum terdapatnya standar pengendalian internal bagi penjamin emisi efek (“PEE”) sebelum POJK ini diterbitkan dan meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha PEE dan perantara pedagang efek (“PPE”). Selain itu, Perusahaan Efek juga memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dalam penyediaan layanan kepada nasabah. Kendati demikian, regulasi yang ada sebelumnya hanya meliputi pengaturan pelaksanaan fungsi teknologi informasi dan melalui POJK ini diatur penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi dalam penggunaan penyedia jasa teknologi informasi maupun layanan sistem elektronik atau digital oleh PPE.

  • Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengembangan aktivitas bisnis dan layanan dari Perusahaan Efek perlu diimbangi penerapan pengendalian internal dan perilaku yang baik dan mengikuti pengembangan industri untuk meminimalkan risiko dan menjaga keberlangsungan usaha.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai antara lain pengendalian internal PEE yaitu terkait fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE, perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan, pengendalian internal PPE yaitu fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE yang salah satunya merupakan fungsi teknologi informasi dan mencakup pengaturan atas tata kelola dan manajemen risiko atas penggunaan teknologi informasi dimaksud, fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE, pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE, pengendalian internal Perusahaan Efek Daerah (“PED”) yaitu terkait fungsi yang wajib dimiliki oleh PED, alih daya fungsi PPE, serta perilaku PPE dan PED yaitu terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerjasama iklan dengan pegiat media sosial.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian internal sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek; dan c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi