Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Angka 63 angka 3a Pasal
8 UU Nomor 4 Tahun 2026 mengatur ketentuan kepemilikan saham Bursa
Efek, yaitu oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik
yang merupakan Anggota Bursa Efek atau selain Anggota Bursa Efek untuk
dapat menjadi Pemegang Saham Bursa Efek (“Demutualisasi Bursa Efek”).
Hal tersebut merubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek saat ini yang
bersifat “mutual” atau dimiliki hanya oleh Anggota Bursa Efek. Adapun
ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek tersebut
diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 untuk diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan. UU Nomor 4 Tahun 2026 dalam Angka 65 angka 4a
Pasal 8B juga secara khusus mengatur ketentuan terkait kepemilikan Bursa
Efek oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara dengan tetap mempertahankan
independensi Bursa Efek. Menindaklanjuti amanat UU Nomor 4 Tahun
2026 tersebut, perlu diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Pemegang Saham Bursa Efek.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21
Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 4 Tahun 2026.
Dalam POJK ini diatur ketentuan diantaranya mengenai: a. tujuan dan
prinsip Demutualisasi; b. batasan pemegang saham Bursa Efek, pembatalan
hak pemegang saham, kepemilikan saham Bursa Efek, serta pemindahan
kepemilikan saham Bursa Efek; c. pemisahan kepemilikan dan keanggotaan
Bursa Efek; d. pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek yaitu mengatur terkait
penerbitan saham Bursa Efek, batasan kepemilikan saham Bursa Efek, dan
penawaran umum oleh Bursa Efek; e. pemisahan fungsi pengaturan,
pengawasan, dan bisnis; f. pembagian dividen; g. laporan Bursa Efek; h.
ketentuan lain-lain; dan i. ketentuan penutup.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 17 September 2026 dan ditetapkan
pada tanggal 15 September 2026.
Pada saat POJK ini mulai berlaku:
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor: KEP-28/PM/2004 tanggal 24 September 2004
tentang Pelelangan Saham Bursa Efek Nomor III.A.11 yang merupakan
lampirannya;
b. Pasal 8 ayat (2) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa;
c. Pasal 3 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
2/POJK.04/2019 tentang Tata Cara Pemeberian Persetujuan Anggaran
Dasar Bursa Efek; dan
d. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal
15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.