Sign In

Pemegang Saham Bursa Efek

 Pemegang Saham Bursa Efek

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 13 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 9/15/2026
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.​​

Abstrak:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Angka 63 angka 3a Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2026 mengatur ketentuan kepemilikan saham Bursa Efek, yaitu oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik yang merupakan Anggota Bursa Efek atau selain Anggota Bursa Efek untuk dapat menjadi Pemegang Saham Bursa Efek (“Demutualisasi Bursa Efek”). Hal tersebut merubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek saat ini yang bersifat “mutual” atau dimiliki hanya oleh Anggota Bursa Efek. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek tersebut diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 untuk diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. UU Nomor 4 Tahun 2026 dalam Angka 65 angka 4a Pasal 8B juga secara khusus mengatur ketentuan terkait kepemilikan Bursa Efek oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek. Menindaklanjuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tersebut, perlu diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa ​kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026.

  • Dalam POJK ini diatur ketentuan diantaranya mengenai: a. tujuan dan prinsip Demutualisasi; b. batasan pemegang saham Bursa Efek, pembatalan hak pemegang saham, kepemilikan saham Bursa Efek, serta pemindahan kepemilikan saham Bursa Efek; c. pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek; d. pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek yaitu mengatur terkait penerbitan saham Bursa Efek, batasan kepemilikan saham Bursa Efek, dan penawaran umum oleh Bursa Efek; e. pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis; f. pembagian dividen; g. laporan Bursa Efek; h. ketentuan lain-lain; dan i. ketentuan penutup.

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 17 September 2026 dan ditetapkan pada tanggal 15 September 2026.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku:
    a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-28/PM/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek Nomor III.A.11 yang merupakan lampirannya;
    b. Pasal 8 ayat (2) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa;
    c. Pasal 3 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2019 tentang Tata Cara Pemeberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek; dan
    d. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi