Sign In

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

 Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 14 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 7/1/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Abstrak:

  • Besaran jumlah dan sebaran geografis dari pemegang saham, pemegang obligasi, atau pemegang sukuk m​enimbulkan kendala dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), atau Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu), baik dalam penetapan lokasi penyelenggaraan rapat maupun pemenuhan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan.

  • Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RUPS, RUPO, atau RUPSu serta memitigasi potensi kegagalan tercapainya kuorum kehadiran, perlu untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS, RUPO, atau RUPSu.

  • Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8A ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berwenang menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka menerbitkan landasan hukum atas pelaksanaan RUPO dan RUPSu secara elektronik oleh Emiten, melaksanakan kewenangan OJK dalam menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPO dan RUPSu sebagaimana amanat UU P2SK dan menggabungkan (kodifikasi) seluruh ketentuan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik dalam 1 (satu) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai pelaksanaan RUPS, RUPO, dan RUPSu secara elektronik, kewajiban penyedia sistem, tata cara pelaksanaan RUPS secara elektronik, hak pemegang Obligasi dan/atau Sukuk dan Pemberian Kuasa Secara Elektronik dalam RUPO dan/atau RUPSu secara elektronik, risalah RUPS, RUPO atau RUPSu dan ringkasan risalah RUPS, RUPO, dan RUPSu serta media pengumuman dan bahasa pengumuman.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 1 Juli 2025 dan ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penjelasan : 8 hlm


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi