Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan
amanat ketentuan Pasal 38A ayat (8) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi
Otoritas Jasa Keuangan.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 4
Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026.
Dalam POJK ini diatur mengenai Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan: a.
Fungsi, tugas, dan wewenang; b. Organisasi; c. Tata kerja; d. Penyusunan
rencana kerja dan anggaran serta program kerja; e. Penyusunan laporan
evaluasi kinerja Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dan laporan kinerja; f.
Pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran dan realisasi
program kerja; g. anggaran; dan h. Mekanisme permintaan data dan/atau
informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 17 September 2026 dan ditetapkan pada
tanggal 15 September 2026.
POJK ini mengamanatkan peraturan lebih lanjut.