Sign In

Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan

 Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan

Sektor : OJK Wide
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 14 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 9/17/2026
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan

Abstrak:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan Pasal 38A ayat (8) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor ​4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026. 

  • Dalam POJK ini diatur mengenai Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan: a. Fungsi, tugas, dan wewenang; b. Organisasi; c. Tata kerja; d. Penyusunan rencana kerja dan anggaran serta program kerja; e. Penyusunan laporan evaluasi kinerja Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dan laporan kinerja; f. Pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran dan realisasi program kerja; g. anggaran; dan h. Mekanisme permintaan data dan/atau informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 17 September 2026 dan ditetapkan pada tanggal 15 September 2026.

  • POJK ini mengamanatkan peraturan lebih lanjut. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi