Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
Abstrak:
Integritas informasi keuangan dan laporan keuangan menjadi salah satu hal utama yang harus diyakini untuk menjaga kepercayaan regulator dan masyarakat terhadap industri perbankan serta untuk mendukung pengambilan keputusan oleh pelaku pasar dan publik. Untuk mencapai informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas, diperlukan penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank.
POJK ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan dan menjaga kepercayaan masyarakat/pengguna laporan keuangan, mempercepat deteksi dan penanganan permasalahan bank oleh OJK, memperkuat input data dalam proses pengawasan OJK; serta mempertegas sanksi dalam hal terdapat kecurangan dalam proses pelaporan keuangan.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 9 Oktober 2024.
POJK ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Penyusunan, penetapan, dan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak POJK diundangkan.
Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan bank dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak POJK diundangkan.
Penjelasan: 5 hlm.