Sign In

Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

 Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Reksa Dana
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 15 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 7/1/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Abstrak:

  • Jumlah investor Reksa Dana mencatatkan perkembangan positif ditunjukkan dengan pertumbuhan jumlah investor yang signifikan. Pertumbuhan jumlah investor dimaksud tidak terlepas dari peran serta perkembangan digitalisasi pemasaran Reksa Dana. Inovasi penjualan Reksa Dana secara daring mampu memanfaatkan peluang perkembangan teknologi dalam perluasan basis investor. Kemudahan akses dalam bertransaksi Reksa Dana dapat disinyalir meningkatkan minat masyarakat untuk bertransaksi Reksa Dana.

  • Di tengah perkembangan tersebut, pemahaman masyarakat atas Reksa Dana harus terus ditingkatkan. Keterbatasan informasi terhadap produk investasi dapat mengakibatkan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Masyarakat perlu memahami risiko dari Reksa Dana dan pertimbangan berinvestasi bukan hanya didasarkan pada imbal hasil yang diharapkan. Pengungkapan informasi terkait Reksa Dana dengan lebih komprehensif, seperti peningkatan keterbukaan informasi, transparansi kualitas dan likuiditas Reksa Dana dengan pemberian penilaian terhadap Reksa Dana dan implementasi Penilaian Manajer Investasi.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan untuk menjadi dasar hukum mengenai kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, agar masyarakat mendapatkan pemahaman terhadap Reksa Dana dan Manajer Investasi dari lembaga yang memiliki izin melakukan Kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai: a. penyelenggara penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi; b. mekanisme penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi; c. pedoman perilaku penyelenggara penilaian; d. kewajiban pelaporan dan pemeliharaan dokumen bagi penyelenggara penilaian; e. perjanjian antara manajer investasi dan penyelenggara penilaian; dan f. persyaratan penggunaan penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi.

Catatan :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan pada tanggal 1 Juli 2025 dan ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2025.​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi