Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum
Abstrak:
Dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat,
stabil, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap
pembangunan ekonomi nasional, diperlukan perencanaan strategis
yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana
Bisnis Bank dengan pendekatan berbasis risiko. Seiring dengan
perkembangan teknologi informasi, transformasi digital perbankan,
meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha, serta diterbitkannya
berbagai ketentuan baru yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank,
pengaturan mengenai Rencana Bisnis Bank sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang
Rencana Bisnis Bank perlu disempurnakan agar Rencana Bisnis menjadi
lebih adaptif, terintegrasi, konsisten dengan rencana strategis Bank,
serta selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang
undangan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru mengenai
Rencana Bisnis Bank Umum untuk memperkuat kualitas perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan Rencana Bisnis Bank.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026.
POJK ini mengatur antara lain terkait: a) kewajiban Bank menyusun
Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip
kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta
memastikan keselarasan dengan rencana strategis Bank; b) kewajiban
Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana
Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah
memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan
Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah; c)
penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi
ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan
manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank, proyeksi laporan
keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana
pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan
rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan
infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk,
rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, dan informasi
lain; d) pengaturan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian,
evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan
Laporan Pengawasan Rencana Bisnis; dan e) pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan
Rencana Bisnis Bank.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 30 September 2026 dan ditetapkan
pada tanggal 21 September 2026.
POJK ini berlaku bagi Bank Umum, sesuai dengan pengaturan dalam
POJK ini.
POJK ini menyempurnakan pengaturan mengenai penyusunan,
pelaksanaan, penyampaian, perubahan, penyesuaian, pelaporan, dan
pengawasan Rencana Bisnis Bank, Laporan Realisasi Rencana Bisnis
Bank, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis Bank agar lebih selaras
dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital,
pendekatan berbasis risiko, serta ketentuan peraturan perundang
undangan terkini.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan POJK ini.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.