Sign In

Rencana Bisnis Bank Umum

 Rencana Bisnis Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 17 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 9/30/2026
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum

Abstrak:

  • ​Dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional, diperlukan perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Bisnis Bank dengan pendekatan berbasis risiko. Seiring d​engan perkembangan teknologi informasi, transformasi digital perbankan, meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank, pengaturan mengenai Rencana Bisnis Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank perlu disempurnakan agar Rencana Bisnis menjadi lebih adaptif, terintegrasi, konsisten dengan rencana strategis Bank, serta selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang undangan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru mengenai Rencana Bisnis Bank Umum untuk memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan Rencana Bisnis Bank.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan U​U No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026.

  • POJK ini mengatur antara lain terkait: a) kewajiban Bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis Bank; b) kewajiban Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah; c) penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, dan informasi lain; d) pengaturan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis; dan e) pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 30 September 2026 dan ditetapkan pada tanggal 21 September 2026.

  • POJK ini berlaku bagi Bank Umum, sesuai dengan pengaturan dalam POJK ini.

  • POJK ini menyempurnakan pengaturan mengenai penyusunan, pelaksanaan, penyampaian, perubahan, penyesuaian, pelaporan, dan pengawasan Rencana Bisnis Bank, Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis Bank agar lebih selaras dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital, pendekatan berbasis risiko, serta ketentuan peraturan perundang undangan terkini.

  • Ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini. 

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi