Sign In

Penyedia Likuiditas

 Penyedia Likuiditas

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 18 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 11/8/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.

Abstrak: 

  • Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini sebagai upaya pendalaman pasar dengan mendorong peningkatan likuiditas transaksi Efek di Pasar Modal melalui kegiatan Penyedia Likuditas yang selanjutnya disebut Liquidity Provider.

  • ​POJK ini merupakan landasan hukum bagi pihak yang menjadi Liquidity Provider untuk dapat melakukan kuotasi atau penawaran jual dan permintaan beli atas Efek tertentu secara terus menerus sehingga dapat meningkatkan volume perdagangan Efek tersebut dan mendorong pembentukan harga yang teratur.​

  • Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK dapat menetapkan tindakan tertentu yang dikecualikan dari transaksi semu dan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU PM sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.  
    Tindakan tertentu tersebut antara lain penjualan dan pembelian Efek secara terus-menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan Efek pada penyelenggara pasar. POJK ini juga menjadi landasan hukum pengaturan pengecualian kegiatan kuotasi Efek yang dilakukan oleh Liquidity Provider dari transaksi semu dan manipulasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 UU PM sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. 

  • Dasar Hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai persyaratan dan larangan bagi Liquidity Provider, transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider, pengaturan dan pengawasan Liquidity Provider oleh penyelenggara pasar. 

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, tanggal pengundangan POJK ini yaitu 8 November 2024. 

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku: 

    a) ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10​ huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan 

    b) ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, 

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Penjelasan : 4 hlm.​


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi