Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Abstrak:
Untuk meningkatkan disiplin pasar dan mengurangi kesenjangan informasi, diperlukan
penguatan transparansi dan publikasi laporan yang diumumkan oleh perbankan agar
dapat menambah kepercayaan publik. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.03/2019 untuk mengakomodir perkembangan standar internasional yang
dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) serta masukan dari
berbagai pihak termasuk tindak lanjut penilaian dalam Financial Sector Assessment
Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes Accounting
and Auditing (ROSC A&A) dengan mempertimbangkan kepentingan nasional (best fit)
dan dinamika hukum nasional. Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyusun ketentuan payung terkait dengan
Laporan Bank yang diumumkan kepada masyarakat dalam 1 (satu) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, serta penguatan integritas dan kompetensi penyusun laporan
keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi
informasi bank yang komprehensif, lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan
dapat diperbandingkan untuk mendukung penguatan sektor jasa keuangan yang sehat,
mandiri, kompetitif, dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem Keuangan.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No.7 Tahun 1992
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No.
21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No.
21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai kewajiban Bank untuk
menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi, yaitu laporan
yang diumumkan kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengatur setiap jenis Laporan Publikasi yaitu Laporan Publikasi Keuangan dan
Informasi Kinerja Keuangan, Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan,
Laporan Publikasi Informasi atau Fakta Material, dan laporan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan termasuk periodisasi, tata cara
pengumuman, dan sanksi pelanggaran. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan juga
mengatur penyusunan laporan keuangan yang didasarkan pada standar akuntansi
keuangan dan oleh anggota penyusun laporan keuangan yang lulus ujian sertifikasi
Chartered Accountant (CA) dan audit untuk laporan keuangan posisi data bulan
Desember.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung
sejak diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2025 dan
ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2025.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional dan Bank
Umum Syariah, termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
dan Unit Usaha Syariah.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan
POJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.