Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Abstrak:
POJK ini disusun dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dari Roadmap
Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 –
2027, yaitu “Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”. POJK ini akan
melengkapi framework tata kelola di BUS dan UUS yang akan mencakup
tata kelola umum (sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum) serta tata kelola syariah. Selain
itu, POJK ini juga disusun untuk menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta
telah memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah
Indonesia (PUGESI), serta IFSB-10 Guiding Principles on Shariah
Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services
dan draft revisinya.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No.21 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan UU No.4 Tahun 2023, serta UU No.21 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023.
Dalam POJK ini diatur tentang penerapan kerangka tata kelola syariah
yang diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan
Pengawas Syariah, penerapan fungsi kepatuhan syariah, fungsi
manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan pelaksanaan
kaji ulang ekstern syariah, pengaturan mengenai laporan pelaksanaan
tata kelola syariah, tindak lanjut ketidakpatuhan terhadap prinsip
syariah, dan pemberlakuan ketentuan.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Februari
2024.
Pada saat POJK berlaku:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah;
b. Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 59 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), dan
Pasal
60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah; dan
c. Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha
Syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 13 HLM.