Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 2 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 2/16/2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 

Abstrak:

  • ​POJK ini disusun dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 – 2027, yaitu “Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah”. POJK ini akan melengkapi framework tata kelola di BUS dan UUS yang akan mencakup tata kelola umum (sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum) serta tata kelola syariah. Selain itu, POJK ini juga disusun untuk menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta telah memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia (PUGESI), serta IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services dan draft revisinya.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No.21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023, serta UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini diatur tentang penerapan kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, penerapan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan pelaksanaan kaji ulang ekstern syariah, pengaturan mengenai laporan pelaksanaan tata kelola syariah, tindak lanjut ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah, dan pemberlakuan ketentuan. 

Catatan: 

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Februari 2024.

  • Pada saat POJK berlaku:

    a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;

    b. Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 59 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah; dan

    c. Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penjelasan : 13 HLM.