Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disusun dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan untuk memberikan kejelasan mengenai pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya menggunakan mekanisme mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan PP No. 41 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan yang lebih operasional diantaranya mencakup tata cara antara lain menggunakan Pungutan dan penerimaan lainnya secara langsung, melakukan Verifikasi penghitungan biaya tahunan, menerima penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya, mengategorikan piutang macet dan melakukan penyelesaian, menyesuaikan kewajiban pembayaran Pungutan dengan persetujuan Menteri, dan melakukan pengenaan sanksi administratif. Selain itu, diperlukan penjelasan tertentu untuk lebih memperjelas maksud dari suatu pasal atau ayat dalam Peraturan Pemerintah dimaksud agar tidak diartikan lain serta tercipta keseragaman dan kejelasan pelaksanaan terutama oleh Wajib Bayar.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 12 Februari 2025 dan ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2025.
Ketentuan mengenai Pungutan dan penerimaan lainnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Penagihan Pungutan dan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan terhadap kewajiban pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.