Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum
Abstrak:
Penyusunan POJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum (POJK NSFR) ini dilatarbelakangi adanya penginian standar Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) serta update standar akuntansi keuangan, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan NSFR yang berlaku.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 50/POJK.03/2017.
Terdapat perluasan cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan NSFR menjadi berlaku untuk seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), di mana sebelumnya BUK yang termasuk kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 selain bank asing tidak menjadi cakupan pengaturan NSFR. Perluasan tersebut dilakukan mengingat pemeliharaan rasio NSFR ditujukan untuk mendukung penguatan likuiditas perbankan sehingga dibutuhkan data yang setara, dapat diandalkan, dan dapat diperbandingkan yang berlaku bagi seluruh BUK.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 November 2024.
POJK ini berlaku bagi seluruh BUK termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
POJK ini mengatur antara lain terkait cakupan bank yang wajib melaporkan NSFR, penyesuaian cakupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), dan tata cara pelaporan.
Kewajiban pelaporan dan publikasi NSFR bagi Bank yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 1 selain bank asing, pertama kali dilakukan untuk posisi akhir bulan Desember 2024.
Penjelasan : 3 hlm.