Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Abstrak:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta guna menyesuaikan
pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017
tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan
industri perasuransian di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.
Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No.
21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan
UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun
2023.
Dalam rangka mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor
perasuransian, diperlukan dukungan data, informasi kondisi keuangan, dan
kegiatan usaha yang memadai melalui laporan yang disampaikan secara
berkala oleh Perusahaan Perasuransian. Informasi dimaksud bersifat
lengkap, akurat, dan tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan diatur juga ketentuan bahwa Otoritas Jasa
Keuangan dapat memberikan laporan tertentu dan hasil analisis atas
laporan Perusahaan Perasuransian bagi pihak lain meliputi polisi, jaksa,
hakim, pejabat pajak, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Direksi atau yang setara dari Perusahaan Perasuransian wajib bertanggung
jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap,
akurat, dan tepat waktu.
Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada
Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a.
Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya;
b. Laporan Triwulanan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak
berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
c. Laporan Tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
d. Laporan Publikasi disampaikan paling lambat:
1) 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan bersangkutan
untuk ringkasan laporan bulanan; dan
2) 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian Laporan Tahunan
untuk ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
e. Laporan Lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan
peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian
pelaporan dimaksud.
Penyampaian Laporan Berkala dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan.
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas:
a. Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan
Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah; atau
b. Laporan Triwulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Pialang
Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi,
ditemukan adanya kesalahan informasi, Perusahaan Perasuransian wajib
menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil pengawasan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan laporan tertentu dan hasil
analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian kepada pihak lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian
tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali
kepada:
a.
polisi dan jaksa untuk kepentingan penyidikan;
b. hakim untuk kepentingan peradilan;
c. pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
d. Bank Indonesia untuk pelaksanaan tugasnya;
e. Lembaga
Penjamin
Simpanan untuk pelaksanaan tugas
penyelenggaraan program penjaminan polis; dan
f. pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Peratuan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 3 Desember
2024 dan ditetapkan pada tanggal 25 November 2024.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Pasal 57 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi;
b. Pasal 58 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah; dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang
Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 5 hlm.