Sign In

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Sektor : ITSK
SubSektor : Aset Kripto; Aset Keuangan Digital
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 23 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 11/10/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Abstrak:

  • ​Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dilaksanakan dalam rangka perkembangan pasar atas produk dan/atau kegiatan lain yang menyerupai instrumen keuangan konvensional berupa derivatif aset keuangan digital perlu dilakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 27 Tahun 2024.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait penyesuaian mekanisme perdagangan Aset Keuangan Digital dan mekanisme perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. 

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 10 November 2025 dan ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait dengan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2) yang telah diterbitkan oleh Bappebti sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (2) yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, terhadap seluruh proses perizinan yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyesuaian kewajiban kepemilikan, penguasaan dan pengendalian sistem bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 28, Pasal 36, dan Pasal 40, dan Pasal 45 diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, mekanisme penempatan dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 dan Pasal 86 disesuaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, peraturan dan tata tertib Bursa dan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait perdagangan berjangka Aset Kripto yang telah disetujui Bappebti dinyatakan tetap berlaku.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyesuaian atas:

    a. peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan

    b. peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

    a. Bursa yang telah menyelenggarakan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan telah memperoleh persetujuan untuk melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 26A ayat (1).

    b. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang telah menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan telah melakukan pemberitahuan untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada Pasal 34A ayat (1).

    c. Pedagang yang memiliki hubungan afiliasi dengan pihak lain yang telah melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan telah melakukan pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 51A ayat (1).

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pihak yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang dan telah melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital harus mengalihkan seluruh bentuk kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital atas amanat Konsumen kepada Pedagang paling lambat pada tanggal 9 Januari 2026.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pihak sebagaimana dimaksud pada angka 9, hanya dapat melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital dalam rangka penyelesaian sampai dengan tanggal 9 Januari 2026.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menyampaikan laporan harian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai bagian dalam laporan bulanan. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi